Fakta-fakta Pemalakan di Sekitar Wisma Atlet Pademangan

13 November 2021 7:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah video menunjukkan aksi pemalakan yang dilakukan seorang pria terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, yang baru kelar karantina. Meski awalnya keberatan, korban akhirnya tetap memberikan sejumlah uang sebagai 'uang parkir' kepada pria itu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada 25 Oktober 2021, namun videonya tersebar baru-baru ini. Kepolisian langsung mengambil tindakan mengamankan pelaku dalam video tersebut.
Berikut fakta-fakta pemalakan yang terjadi di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara:

Pelaku Berjumlah 2 Orang Ditangkap

Tersangka pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku yang berada dalam video ialah MS alias L. Ia ditangkap pada Kamis (11/11). Tidak lama polisi menangkap satu pelaku lainnya yaitu S.
Keduanya sama-sama menjadi juru parkir liar di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"(Modusnya) sama. Satu kelompok itu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan.
Tersangka pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Keduanya menjadi tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman terberatnya 9 tahun penjara.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dipakai MS saat memalak sesuai dalam video dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.
ADVERTISEMENT

Juru Parkir Liar Sejak Wisma Atlet Jadi Tempat Karantina

Barang bukti kasus pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan aksi pemalakan itu sudah dilakukan keduanya sejak lama. Dalam rekaman yang beredar mereka meminta uang kepada pengendara mobil yang menjemput keluarganya usai karantina.
"Pelaku mengaku menjadi tukang parkir sejak Wisma Atlet digunakan untuk karantina COVID-19," kata Nasriadi dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Nasriadi menjelaskan mereka mematok tarif yang bervariasi kepada para pengendara yang parkir di sana.
"Rata-rata uang parkir dipatok sebesar Rp 10 ribu sampai dengan Rp 20 ribu," kata Nasriadi.
Foto aerial suasana Wisma Atlet Pademangan di Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Jumlah itu mungkin terlihat kecil, namun perlu diingat yang datang ke Wisma Atlet tidak sedikit setiap harinya. Menurut Nasriadi dalam sehari pelaku bisa memungut uang dari 40-50 mobil yang parkir di sana.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga mengaku selama 1 minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta," kata Nasriadi.

Pengangguran

Masalah ekonomi jadi alasan para pelaku berbuat kriminal. Kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan sehingga menjadi juru parkir liar.
Nasriadi menuturkan uang yang didapat pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah wisma atlet untuk keperluan sehari hari," tambah dia.