Fakta-fakta Pembunuhan Moken di Kalideres: Sakit Hati Diselingkuhi, Hukuman Mati
ยทwaktu baca 2 menit

Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Muhammad Latupono alias Moken (34 tahun) di Gang Barokah, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku berinisial UR yang berusia sekitar 20 tahun.
"Sudah (ditangkap), satu orang. Dalam 24 jam kita tangkap," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
Sejumlah fakta baru pun terungkap dalam jumpa pers pada Jumat (16/5). Berikut kumparan rangkum, Sabtu (17/5);
Motif Sakit Hati Diselingkuhi
Motif pembunuhan ini karena pelaku merasa sakit hati. Korban berselingkuh dari istrinya.
Pelaku tidak terima karena istri korban merupakan sepupunya. Dia lalu merencanakan pembunuhan tersebut.
"Untuk motifnya adalah karena sakit hati. Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dari istrinya, di mana istrinya ini adalah saudara sepupu dari pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/5).
Twedi mengatakan hubungan keduanya cukup dekat. Keduanya sama-sama bekerja sebagai tukang bersih-bersih di sebuah lahan kosong.
"Mereka pagi harinya mengerjakan membersihkan rumput-rumput liar di lahan kosong. Dan itu mereka digaji untuk membersihkan rumput-rumput liar itu," katanya.
Seperti Apa Kronologinya?
Berikut kronologi kasus pembunuhan tersebut
8 Mei
Korban dan pelaku yang bekerja serabutan membersihkan rumput liar di sebuah lahan kosong.
Pukul 12.00 WIB
Setelah bekerja, keduanya berpisah untuk melanjutkan kegiatan masing-masing. Namun, keduanya kembali bertemu pada sore hari.
"Sampai pukul 12.00 kemudian mereka berpisah dan berjanji akan berkumpul kembali untuk ngobrol-ngobrol. Kemudian minum-minum bersama rekan-rekannya. Kegiatan minum-minum ngobrol-ngobrol bersama rekan-rekannya dilaksanakan sampai pukul 17.00," kata Kapolres.
Pukul 21.00 WIB
Keduanya sempat berpisah lagi. Namun janjian makan makam bersama.
UA telah menyiapkan pisau yang akan digunakan untuk membunuh korban
Pukul 23.00 WIB
UA menusuk korban di sebuah gang di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, usai makan malam bersama.
"Namun karena korban sudah terluka, akhirnya korban kalah dan tertelungkup. Pada saat tertelungkup pelaku kembali melakukan penusukan di punggung korban sebanyak dua kali. Dan akhirnya korban sudah tidak melawan dan ditinggalkan oleh pelaku," tuturnya.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana mati atas perbuatannya.
"Pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara," kata Twedy.
