Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta-fakta Pemeriksaan Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Hasto
4 Januari 2025 7:28 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku, serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Apa keterlibatan Ronny? Apa saja materi pemeriksaan yang disampaikan KPK? Berikut kumparan rangkum.
Menjabat Saat Harun Masiku Tercatat Berada di Singapura
Catatan Imigrasi, dua hari sebelum OTT, Harun Masiku tengah berada di Singapura. Dia keluar menuju Negara Singa pada 6 Januari 2020.
Informasi soal Harun Masiku ada di Singapura itu bertahan hingga beberapa hari sejak diungkapkan pihak Imigrasi. Dia memang diyakini tengah berada di Singapura. Yasonna Laoly yang kala itu menjabat Menkumham pun menguatkan hal tersebut.
Namun kemudian tabir terungkap. Melalui sebuah rekaman CCTV, ternyata Harun Masiku sudah berada di Indonesia sehari sebelum OTT dilakukan alias pada tanggal 7 Januari 2020. Dengan kata lain, ia tercatat hanya satu hari berada di sana.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Ronny membenarkan kabar bahwa Harun sudah berada di Indonesia.
Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Dirjen Imigrasi saat itu, Ronny Sompie, Rabu (22/1/2020).
Saat itu, Imigrasi berdalih terdapat delay time dalam pemrosesan data perlintasan, sehingga data Harun Masiku tiba di Indonesia telat diketahui sehingga memancing informasi seputar keberadaannya di luar negeri.
Buntut dari kesalahan pemrosesan data tersebut, perombakan dilakukan di internal Imigrasi. Ronny Sompie dicopot dari jabatannya. Begitu juga Direktur Sistem dan TI Imigrasi yang juga turut dicopot. Harun Masiku dipastikan berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Dicecar 22 Pertanyaan soal Harun Masiku
Ronny tiba di KPK pada 09.57 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada 15.32 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam.
Ronny mengaku dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik. Kebanyakan pertanyaan itu seputar data perlintasan Harun Masiku.
"22 pertanyaan yang diberikan kepada saya," kata Ronny usai menjalani pemeriksaan.
Kasus Harun Masiku pertama kali mencuat saat Ronny masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Saat ia menjabat, ada dua data perlintasan Harun Masiku.
"Saat di mana tanggal 6 Januari, Harun Masiku melintas ke luar negeri, dan juga 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali. Itu melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ronny Sompie Merasa Dikorbankan di Kasus Harun Masiku?
Ronny dicopot usai kasus Harun Masiku mencuat. Saat itu ia dianggap lalai dalam memproses data perlintasan Harun.
Ronny dicopot oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly. Lantas apakah Ronny merasa dikorbankan?
"Itu tanya pada Pak Menteri pada saat itu ya," kata Ronny usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).
"Pak Menteri lebih paham lah kalau menjawab itu," tambah Ronny.
Kata Ronny Sompie soal Isu Yasonna Diduga Intervensi Data Perlintasan Masiku
Ronny mengeklaim tidak ada campur tangan Yasonna terkait data perlintasan Harun. Hal tersebut pun telah ia sampaikan kepada penyidik KPK.
"Sama sekali tidak ada (intervensi Yasonna)," kata Ronny usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).
"Dan saya kira keterangan yang sudah saya berikan kepada penyidik KPK merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga saya juga tidak bisa menyampaikannya secara rinci," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dari data miliknya, Ronny menjelaskan, Harun tercatat keluar RI pada 6 Januari 2020 dan kembali pada 7 Januari 2020. Saat itu, Harun belum dicegah ke luar negeri.
Ia melanjutkan, Harun baru dicegah pada 13 Januari 2020 atau 5 hari setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari Pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah ke luar negeri," beber Ronny.