Fakta-fakta Penangkapan Anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soetta

27 Juli 2024 6:02 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ujang Iskandar Foto: Dok. dpr.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ujang Iskandar Foto: Dok. dpr.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung telah menahan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar, terkait kasus korupsi. Ujang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta usai pulang dari Vietnam, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pada tahun 2009, ketika Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta terkait penangkapan Ujang, Sabtu (27/7):
Tugas di Vietnam
Waketum NasDem sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali, mengatakan, Ujang Iskandar ke Vietnam dalam rangka kunjungan kerja Komisi III.
“Panggilan ketiga tanggal 23, ketika dia sedang melaksanakan tugas keluar negeri sebagai anggota DPR komisi III,” kata Ali saat dihubungi.
Ali tidak merinci tugas apa yang dimaksud, begitu juga dengan kegiatan apa saja yang dilakukan Ujang selama berada di Vietnam.
“Saya tidak tahu persis aktivitasnya dia, yang pasti dia ada tugas sekaligus kegiatan kegiatan pribadi lainnya,” kata Ali.
Rekonstruksi Dugaan Kasus
ADVERTISEMENT
Ujang yang kelahiran Pangkalanbun, 6 Juni 1961, itu merupakan Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016.
"Apa kaitan yang bersangkutan (Ujang) dalam masalah ini?" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung. Harli mengawali penjelasan dengan pertanyaan.
Saat menjadi bupati itu, Ujang secara ex-officio merupakan Komisaris Perusahaan Daerah (PD atau Perusda) Agrotama Mandiri. Perusahaan inilah yang mendapatkan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Nah, perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada dua orang tersangka [kini sudah terpidana] lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu (berasal dari) swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusda," kata Harli.
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Harli melanjutkan, "Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini (Daniel dan Reza) sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020, ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun."
ADVERTISEMENT
"Nah, perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada dua orang tersangka [kini sudah terpidana] lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu (berasal dari) swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusda," kata Harli.
Harli melanjutkan, "Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini (Daniel dan Reza) sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020, ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun."
dari pertimbangan putusan Mahkamah Agung, dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan (Ujang) sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," ujar Harli.
"Nah, oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya (Ujang), maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September," kata Harli.
ADVERTISEMENT
"Tetapi media harus pahami bahwa dalam suasana Pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan. Lalu penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil. Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan," kata Harli.
Berapa uang korupsi di kasus ini? Harli belum menjelaskan secara gamblang. "Nah sebenarnya dari dana penyertaan modal itu, itu Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Pasal yang Disangkakan
Pasal yang disangkakan ke Ujang adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 2
1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ujang Iskandar Foto: Instagram/ @h.ujang_iskandar
Pasal 55 KUHP
1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
ADVERTISEMENT
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Kata NasDem
Elite NasDem Ahmad Ali mengatakan, saat ini Ujang diperiksa sebagai saksi kasus penyimpangan dana penyertaan modal di BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kasus ini diduga terjadi 10 tahun lalu saat Ujang masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
“Ujang ini mitra kejaksaan di DPR ya harusnya tidak harus mempermalukan seperti itu, apalagi status Ujang bukan sebagai tersangka tapi sebagai saksi,” kata Ali.
“Dalam kapasitasnya anggota DPR jelas tidak mungkin dia akan melarikan diri, sebaiknya dipanggil secara layak,” tuturnya.
Waketum NasDem, Ahmad Ali tiba di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ali juga merasa penangkapan Ujang oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Bandara Soettta ini berlebihan.
ADVERTISEMENT
“Dia ke luar negeri dan dia dipanggil tanggal 23 dia tidak berada di Indonesia, tidak mengetahui ada panggilan itu,” katanya.
Bagaimana harta kekayaannya?
Ujang terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK (LHKPN) pada 31 Maret 2024.
Ujang memiliki banyak tanah di Kotawaringin Barat, dan beberapa tanah lain di Kotawaringin Timur serta di Salatiga.
Bila ditotal, luas seluruh tanah yang dimilikinya mencapai sekitar 290 ribu meter persegi dengan nilai Rp 17,4 miliar.
Ujang juga melaporkan bahwa ia memiliki 3 mobil, yakni Honda Jazz 2010, Toyota Fortuner 2010, dan Toyota Fortuner 2023. Nilai seluruhnya Rp 845 juta.
Ujang memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 1,9 miliar; Kas dan Setara Kas Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Dengan telah dikurangi utang senilai Rp 2,7 miliar, maka total harta kekayaan Ujang adalah Rp 18,7 miliar.