Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta-fakta Penangkapan dr Lois
13 Juli 2021 9:02 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:04 WIB
ADVERTISEMENT
Pernyataan dr Lois mengenai kematian pasien COVID-19 karena interaksi obat menjadi sorotan. Pernyataan ini yang membuatnya ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan penangkapan terhadap dr Lois dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
dr Lois ditangkap atas laporan model tipe A oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ahmad menyebut, dr Lois diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong. Salah satunya yakni, dengan menyebut kematian COVID-19 disebabkan interaksi antar obat.
“Diamankan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong,” ujar Ahmad.
Tak lama setelah penangkapan ini, muncul isu polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Louis. Sebab, diduga Louis mengalami depresi.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan gelar perkara terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
“Nanti digelar dulu,” kata Argo kepada kumparan, Senin (12/7).
Argo meminta semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang dilalui dr Lois.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan dr Lois sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong. dr Lois juga langsung ditahan oleh penyidik.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Agus mengatakan, dr Lois dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujarnya.
"Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tutup Agus.