Fakta-fakta Penangkapan Koordinator Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok
ยทwaktu baca 3 menit

Kegeraman Presiden Jokowi terhadap aksi pungutan liar (pungli) di area JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, membuat polisi bergerak sigap. Jokowi sebelumnya menerima pengaduan dari sopir kontainer.
Setelah menangkap 7 orang karyawan operator bongkar muat, polisi kembali mengamankan seorang pelaku bernama Ahmad Zainul Arifin (39).
Ahmad ditangkap pada Jumat (11/6) malam. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis, mengatakan tersangka merupakan koordinator para pelaku pungli yang telah ditangkap lebih dulu.
"Atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," kata Putu saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6).
Karyawan Outsourcing
Zainul merupakan karyawan outsourcing dari PT MTI. Ia berwenang memerintahkan para operator crane untuk memilih truk mana yang akan dibongkar muat lebih dulu.
"Yang bersangkutan mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," kata Putu.
Berupaya Bebaskan Anak Buahnya
Saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan para pelaku pungli, Zainul juga mengkoordinir para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan.
"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman di group WA 'Dapur RTGC A' ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," kata Putu.
Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 600 ribu hasil pungli.
Hasil Pungli Dipakai Beli Sepatu Bola
Saat menangkap Zainul, polisi sekaligus menyita barang bukti sepasang sepatu yang dibeli dari uang pungli.
"Barang bukti satu buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian uang pungli senilai Rp 2.700.000," ucapnya.
Selain membeli barang tersebut, Zanul menggunakan uang pungli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Yang bersangkutan menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh operator RTG bervariatif dengan nominal Rp 5 ribu-Rp 20 ribu dan yang bersangkutan tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan sebesar Rp 100 ribu-Rp Rp 150 ribu," kata Putu.
Atas perbutannya, Zainul dijerat Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Patroli dan Razia
Putu menegaskan penindakan terhadap pungli tidak berhenti. Ia akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi yang berani melakukan pungli.
"Kita meningkatkan patroli dan razia di kawasan rawan pungli dan penegakan hukum. Bagi masyarakat yang menemukan, melihat, maupun menjadi korban silakan bisa lapor ke 110," kata Putu
Tidak hanya dari kepolisian, pihak otoritas pelabuhan dan Pelindo juga akan menuntaskan perkara pungli tersebut.
"Di pelabuhan pihak Otoritas Pelabuhan dan Pelindo juga akan mengadakan rapat pembahasan tindak lanjut membahas masalah kemacetan dan pungli di kawasan pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok hari Senin. Nanti dari Kepolisian kami hadir," kata Putu.
Menurut Putu langkah itu diambil agar tidak ada lagi pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Perbaikan sistem juga akan dilakukan.
"Dari pihak pengawas dan operator pelayanan jasa pelabuhan sedang membenahi sistemnya untuk mencegah peluang pungli," tutup Putu.
****
Saksikan video menarik di bawah ini:
