Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Fakta-fakta Penculik Anak di Bogor dan Jaksel: Ngaku Polisi; Cabuli 3 Korban
14 Mei 2022 7:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria bernama Abbi Rizal Afif (28) karena terlibat kasus penculikan anak. Ia ditangkap di daerah Senayan, Jakarta, usai laporan hilangnya anak di Bogor dan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan keberhasilan itu hasil kerja sama pihaknya dengan Polres Bogor.
Dari penangkapan tersebut sejumlah fakta diketahui. Berikut rangkumannya:
Pelaku Diduga Punya Kelainan Seksual
Abbi diduga memiliki kelainan seksual. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, dugaan ini didapat dari keterangan salah satu korbannya.
"Keterangan korban, sempat dipaksa melakukan sesuatu untuk yang mohon maaf di luar batas normal. Dan ini kalau kami lihat modus pelaku ini yaitu penyimpangan seksual," kata Budhi kepada wartawan, Kamis (12/5).
Ada 12 Korban Penculikan, 3 Sempat Dicabuli
Pelaku bernama Abbi Rizal Afif (28) ternyata sempat menculik sebanyak 12 anak di bawah umur. Aksi itu ia lakukan dalam rentan waktu April-Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Semua korbannya laki-laki. Usa mereka 10-14 tahun.
"Dari 12 anak yang diculik itu 3 orang berhasil dicabuli," Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan saat dihubungi, Jumat (13/5).
Mengaku Pernah Dicabuli saat Kecil
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengaku pernah mendapat tindakan pencabulan.
"Jadi dari pengakuan tersangka. Tersangka sendiri pernah menjadi korban pencabulan pada usia ketika kelas 5 SD," beber Siswo saat dihubungi, Jumat (13/5).
Ngaku Polisi
Polisi mengungkap modus yang digunakan Abbi. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
"Pelaku ini menegur karena mereka melanggar prokes tidak memakai masker. Kemudian pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian selanjutnya pelaku mengajak untuk mengikuti pelaku," kata Siswo kepada wartawan, Jumat (13/5).
ADVERTISEMENT
Namun tidak semua korbannya dipaksa untuk ikut, ada beberapa yang ditinggal begitu saja.
"Kemudian dari beberapa anak itu ada yang pelaku tinggal (pergi tidak dibawa). Tetapi ada yang dibawa keliling," beber Siswo.
Korban Diduga Dihipnotis dan Didoktrin Anti-Pemerintah
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan keterangan korban, mereka mengaku diberikan doktrin untuk membenci pemerintahan oleh pelaku.
"Mungkin hipnotis bisa jadi, kalau kata anaknya dia begitu ikut itu dia didoktrin, doktrin yang membenci pemerintahlah," kata Iman saat dihubungi, Jumat (13/5).
Dia menjelaskan, doktrin yang diberikan semacam aturan penggunaan masker.
"Kalian urusan masker aja sampai ditangkap polisi', dia kan ngaku polisi. Terus habis itu dikasih ayatnya begini, begini, begini, anak itu pada nurut," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui
Abbi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang kami terapkan berlapis, tindak pidana pencabulan dan tindak pidana penculikan," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan saat dihubungi, Jumat (13/5).
Atas pasal yang diterapkan terhadapnya, Abbi terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.