Fakta-fakta Penetapan Hasto Tersangka di Kasus Harun Masiku

25 Desember 2024 6:11 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK baru Jilid VI.
ADVERTISEMENT
Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama-sama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu hanya dilakukan selang beberapa hari usai KPK memeriksa eks Menkumham Yasonna Laoly.
Diketahui Yasonna Laoly diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu. Pemeriksaan terhadap politikus PDIP itu berlangsung sekitar 7 jam.
Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna kepada wartawan.
Poster bergambar Harun Masiku ditempel saat peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," jelas Yasonna.
Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicekal. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
KPK: Hasto Siapkan Sebagian Uang Suap Harun Masiku untuk Wahyu Setiawan
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Harun Masiku. Hasto diduga menyiapkan sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12).
"Adanya bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan selaku Sekjen PDIP," kata dia.
"Sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Saudara HK," sambungnya.
Setyo menjelaskan, dalam proses suap itu, Hasto mengendalikan dua orang kepercayaannya kepada Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Jumlah suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Doni Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.
KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Politis: Murni Penegakan Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah penetapan ini politis.
"Murni penegakan hukum (bantah politisasi)," kata Setyo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan, kasus suap Komisioner KPU ini sudah lama berjalan, sejak 2019. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Diduga, dari total uang suap Rp 600 juta yang diterima Wahyu Setiawan, sebagian di antaranya berasal dari Harun Masiku.
"Kasus ini sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik," kata Setyo.
ADVERTISEMENT
"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan ambil keputusan melalui tahapan yang diatur kedeputian penindakan kemudian diputuskan Sprindik," urainya.
"Masalah intimidasi, kami murni melakukan proses penindakan itu saja. Saya yakin kedeputian penindakan sudah melakukan proses ini, ini bagian dari isi memori serah terima yang kami terima dari pejabat sebelumnya," tutup dia.
KPK Jerat Hasto Tersangka 2 Perkara: Suap & Halangi Penyidikan Harun Masiku
Poster bergambar Harun Masiku ditempel saat peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
Setyo menjelaskan, dalam perkara dugaan suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
"Dari proses penyidikan ditemukan petunjuk sebagian uang berasal dari Saudara HK," ujar Setyo, tanpa menjelaskan besaran uang yang disediakan Hasto untuk menyuap tersebut.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Selain perkara suap, Setyo melanjutkan, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
KPK tengah mengusut pihak-pihak yang diduga menghalangi pemburuan Harun Masiku yang masih buron.
ADVERTISEMENT
"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM (Harun Masiku) dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberika keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," papar Setyo.
Harun Masiku Lolos OTT, KPK: Ada Telepon dari Orang Hasto, Suruh Lari
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK akhirnya mengungkap dugaan cara Harun Masiku lolos dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada Januari 2020 lalu. Kala itu, Harun Masiku diduga menerima telepon dari orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa Hasto melalui orang kepercayaannya diduga menghubungi Harun Masiku yang sedang dalam pencarian KPK.
"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir, yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam hp dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di kantor KPK, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
Alhasil, Harun Masiku lolos dari penangkapan KPK pada awal tahun 2020 itu. Bahkan, hingga lima tahun berselang, KPK masih gagal menangkap mantan caleg PDIP tersebut.
Kini, hampir lima tahun berlalu, KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto dijerat Pasal 21 UU Tipikor.
Upaya menghalangi yang dilakukan Hasto diduga bukan hanya terkait agar Harun Masiku lolos OTT. Hasto diduga juga berupaya mengarahkan saksi yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM Harun Masiku dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," papar Setyo.
ADVERTISEMENT
Kenapa Baru Sekarang KPK Jerat Sekjen PDIP Hasto Tersangka?
Menbidik Hasto Foto: Adi Wicaksono Prabowo/kumparan
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
Dalam penjelasan konstruksi kasus itu, upaya dugaan suap dan perintangan penyidikan telah dilakukan Hasto sejak 2019.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan kenapa lembaga antirasuah baru menjerat Hasto sebagai tersangka sekarang dalam dua perkara yang berkaitan dengan Harun Masiku itu.
Menurutnya, kecukupan alat bukti menjadi dasar penyidik menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Jadi, kalau rekan-rekan melihat gitu, kasus ini, kan, sejak 2019 sudah ditangani, gitu, tapi baru kemudian [Hasto menjadi tersangka] sekarang, ini karena kecukupan alat buktinya, gitu," ujar Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
Proses pencarian alat bukti itu, lanjut dia, ditemukan usai KPK melakukan serangkaian penyidikan untuk mengusut kasus Harun Masiku.
"Tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," papar dia.
Lewat proses itu, Setyo menekankan bahwa penyidik memiliki keyakinan yang kuat untuk mengambil keputusan menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Nah, di situ lah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk, yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan," ucap dia.
"Ya tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskan lah, ya, terbit surat perintah penyidikan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Perintahkan Harun Masiku Lari, Kenapa Hasto Bisa Tahu KPK Mau OTT?
Ilustrasi Harun Masiku di mana kamu? Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
KPK menyebut Harun Masiku lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 karena menerima telepon dari orang kepercayaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK Setyo menyebut, Harun ditelepon pada 8 Januari 2020 atau saat KPK menggelar OTT. Lantas bagaimana Hasto bisa mengetahui adanya OTT yang tengah digelar KPK?
Menjawab hal tersebut, Setyo mengatakan nantinya akan didalami lebih jauh oleh penyidik. Penyidik akan mendalami bagaimana bisa Hasto tahu akan ada OTT KPK.
ADVERTISEMENT
"Karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019 ya. Nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali. Hal-hal apa yang berkaitan, apakah ada informasi, apakah ada dugaan-dugaan, atau mereka hanya dapat selentingan saja," jelas Setyo.
ADVERTISEMENT
Usai Dijerat sebagai Tersangka KPK, Hasto Akan Dicegah ke Luar Negeri
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan terkait Pilkada di Sekolah Partai PDIP pada Rabu (4/12/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia dijerat dalam dua kasus, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Lembaga antirasuah juga menetapkan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan suap proses PAW Harun Masiku.
Usai penetapan tersangka itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencegah keduanya ke luar negeri.
"Jadi, seperti yang kita tahu pada SOP yang kita miliki atau POB [Pedoman Operasional Baku] yang kita miliki, ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan [Hasto dan Donny]," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
Asep menyebut, pencegahan ke luar negeri itu bakal diterapkan KPK selama 6 bulan.
"Pencekalan itu seperti biasa 6 bulan, nanti bisa diperpanjang dan sebagainya," ucap dia.
"Tidak hanya orang tertentu, ya, memang itu semuanya seperti itu," lanjutnya.
Hasto Jadi Tersangka terkait Kasus Harun Masiku, Kapan KPK Akan Tahan?
Foto multiple eksposure Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan pada konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyinggung terkait waktu penahanan yang akan dilakukan KPK terhadap Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan saat KPK mengusut pencarian Harun Masiku.
Menurut Setyo, penahanan terhadap Hasto akan ditentukan oleh penyidik. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa proses penahanan akan dilakukan sesuai dengan prosedur.
ADVERTISEMENT
"Tentu itu [penahanan Hasto] nanti Pak Asep [Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu] yang akan menentukan, pimpinan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik," ujar Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12).
"Karena penyidik adalah independen. Tapi, pastinya, ya, kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada," lanjut dia.