Fakta-fakta Pesepeda Road Bike Ditabrak Mercy di Bundaran HI

13 Maret 2021 7:36 WIB
clock
Diperbarui 26 Maret 2021 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Insiden tabrak lari menimpa seorang pesepeda road bike (sepeda balap) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3) pagi. Peristiwa itu dilaporkan oleh akun @TMCPoldaMetro.
ADVERTISEMENT
Akun resmi TMC Polda Metro menyebut kecelakaan melibatkan pesepeda road bike dengan mobil Mercedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ.
"Jadi kalau kita kategorikan sebagai tabrak lari, untuk sementara kita simpulkan iya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta mengenai kecelakaan tersebut:
Pesepeda road bike yang ditabrak Mercy mengalami luka yang serius. Dalam foto yang dibagikan, korban sempat ditandu ke ambulans akibat peristiwa itu.
Fahri mengatakan, korban selamat dalam peristiwa itu. Meski demikian, korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka di tulang rusuk
"Untuk sementara masih diobservasi di rumah sakit. Untuk info awal ada beberapa rusak pada tulang rusuk. Jadi ini masih kita lakukan observasi-observasi oleh rumah sakit," kata Fahri.
Pengendara sepeda melintas di Bundaran HI , Jakarta, Sabtu, (2/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Fahri mengatakan, pesepeda road bike tak cuma sekali ditabrak Mercy, melainkan sampai 2 kali. Hal itu diketahui dari keterangan para saksi.
"Ada informasi dia (sopir Mercy) sempat menabrak kedua kalinya," kata Fahri.
Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tindakan pengendara Mercy yang menabrak pesepeda road bike di Bundaran HI tidak terpuji. Tidak hanya menabrak, ia juga tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Fahri mengatakan pelaku tidak memberikan pertolongan usai menabrak korban.
"Sampai saat ini kita lihat dari kejadian ya jelas bahwa setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya," kata Fahri.
Bahkan dari informasi yang diterima, Fahri mengatakan pelaku sempat menabrak korban 2 kali. Setelah itu melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian," kata Fahri.
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Fahri menyatakan lokasi tempat pesepeda ditabrak Mercy tidak ada jalur khusus pesepeda.
"Ya kalau di sini kan memang di Bundaran HI putarannya kan tidak ada lajur sepeda ya. Dia berbeda dengan beberapa ruas jalan yang ada di Sudirman-Thamrin, itu memang dilengkapi dengan marka, termasuk lajur sepeda khusus yang disiapkan," ucap Fahri.
Ia menyebut, kalau ada jalur khusus sepeda, pesepeda wajib menggunakan jalur itu. Namun jika tidak ada, pengendara bermotor harus mendahulukan pesepeda.
"Kalau dia memang tidak ada lajur khusus maka pengendara kendaraan bermotor wajib mendahului pesepeda maupun pejalan kaki. Itu juga sudah diatur di dalam UU," kata Fahri.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi masih memburu sopir Mercy yang menabrak pesepeda road bike. Pengemudi itu diketahui melarikan diri usai menabrak pesepeda hingga terluka parah.
Fahri menegaskan tindakan pelaku yang tidak memberikan pertolongan kepada korban merupakan pidana.
"Pidana jelas. Karena kan laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Apalagi tabrak lari. Dan kita lihat dari kronologinya dulu nanti penerapan pasal apa yang bisa kita terapkan," kata Fahri.
Menurut Fahri, berdasarkan kejadian tabrak lari saja, pengemudi mobil tersebut sudah terancam 3 tahun penjara.
"Kalau tabrak lari Pasal 312 (UU LLAJ) ancamannya 3 tahun," kata Fahri.
Berikut bunyi Pasal 312 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
ADVERTISEMENT