Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan gugatan terkait pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP Surabaya Kota, permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Pemohonnya ialah yakni RA dan EDS.
Pasangan beda agama ini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan melalui PN Surabaya pada 13 April 2022. Hakim yang memimpin sidang yakni Imam Supriyadi.
Mengutip dari situs pengadilan, hakim mengeluarkan penetapan mengabulkan gugatan. Hakim memberi izin pada kedua pasangan itu untuk melangsungkan pernikahan di hadapan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
Berikut penetapannya:
"Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," demikian bunyi penetapan hakim.
Status putusan gugatan itu ialah dikabulkan. Penetapan diketok pada Selasa, 26 April 2022.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," bunyi penetapan.
Sidang gugatan ini hanya berlangsung dua kali. Sidang pertama ialah pada 21 April 2022 dengan agenda pembacaan permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti surat. Sidang kedua pada 26 April 2022 dengan agenda pembacaan penetapan.
Sempat Ditolak Dicatat Dukcapil
Majelis hakim dalam situs resmi SIPP PN Surabaya Kota mengizinkan RA dan ED sebagai pasangan pengantin melangsungkan pernikahan beda agama di hadapan pejabat Dinas Dukcapil Kota Surabaya.
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan izin itu diberikan karena sebelumnya, dua mempelai ini, saat hendak ingin mendaftar pernikahannya di Dukcapil Kota Surabaya, ditolak. Padahal, mereka sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara agama Islam dan Kristen.
ADVERTISEMENT
"Para pemohon telah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing, jadi mereka melakukan perkawinan agama Islam kemudian pada hari yang sama mereka melangsungkan perkawinan secara Kristen," kata Gede Agung.
Dalam pernikahan itu, RA memeluk agama Islam, sementara D memeluk agama Kristen.
Agung menceritakan, usai menikah secara agama, mereka kemudian mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Disdukcapil) untuk mencatatkan akta perkawinan, awal April 2022.
Namun, permohonan pencatatan akta perkawinan mereka ditolak. Alasannya karena secara hukum di Indonesia belum mengatur tentang perkawinan beda agama.
Setelah itu, para pemohon mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada tanggal 13 April 2022. Gugatan itu mereka hanya meminta Dinas Dukcapil mencatat akta perkawinan mereka.
ADVERTISEMENT
Dari hasil putusan sidang pada 26 April 2022, PN Surabaya mengabulkan permohonan kedua mempelai itu dan memerintahkan kepada pejabat Disdukcapil untuk segera menerbitkan akta perkawinannya.
Alasan PN Surabaya Beri Izin Pasangan Nikah Beda Agama
Gede Agung kemudian memberikan alasan pertimbangan hakim Imam tersebut. Salah satunya adalah karena ada kekosongan hukum terkait pernikahan beda agama.
Menurut Agung, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak diatur soal pernikahan beda agama.
"Dengan pertimbangan bahwasannya adalah Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan Undang-Undang Perkawinan," kata Agung.
Karena adanya kekosongan hukum itu, dan ingin pernikahan mereka tercatat dalam akta pernikahan di Dukcapil Surabaya. Hakim merujuk sesuai Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan (Adminduk), menilai harus ada penetapan dari pengadilan untuk mencatat akta pernikahan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya, untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan dan juga mengacu pada UU Adminduk yang sudah ada di Pasal 35 huruf (a)," kata Agung.
Isi Pasal 35 UU Adminduk:
Pasal 35
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.