Fakta-Fakta Praktik Judol Server Eropa yang Dibongkar Bareskrim

22 Februari 2025 8:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimsus Polda DIY membongkar judi dadu online via TikTok. Sebanyak tujuh penyelenggara ditangkap mereka berasal dari Gunungkidul, DIY dan Pati, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimsus Polda DIY membongkar judi dadu online via TikTok. Sebanyak tujuh penyelenggara ditangkap mereka berasal dari Gunungkidul, DIY dan Pati, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polda DIY
ADVERTISEMENT
Bareskrim kembali mengungkap jaringan judi online internasional. Kali ini, server judi itu menggunakan jaringan Eropa, ada 9 orang yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
Seorang yang ditangkap adalah pengusaha, yang merupakan member premium dari situs itu, dan bisa menghabiskan miliaran rupiah sekali main.
Seperti apa fakta-faktanya? Berikut kumparan rangkum.
9 Orang Ditangkap
Situs yang dibongkar polisi itu bernama 1*BE*. Mereka menggunakan server Eropa. Pengungkapan ini adalah hasil penindakan polisi pada 12 November 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penindakan ini dilakukan secara bertahap yakni pada 12 November 2024 di lima lokasi, yakni Cianjur (tiga titik), Tangerang, dan Depok. Dari operasi ini, polisi menangkap lima tersangka:
• AW (Agen grup Belklo situs 1*BE*)
• RNH (Supervisor operator)
• CRW (Admin keuangan)
• MYT (Operator)
• RI (Member Platinum)
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu komputer, dan satu laptop.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penindakan pada 11 Februari 2025 di dua provinsi, yakni Riau dan Kepulauan Riau. Empat tersangka tambahan ditangkap:
• AT (Agen grup Mimosa situs 1*BE*)
• DHK (Operator)
• FR (Operator)
• WY (Admin keuangan)
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 ponsel, tiga laptop, satu komputer, empat token BCA, 43 kartu ATM, 34 buku tabungan, delapan tas mewah, lima jam tangan mewah, serta kendaraan Kawasaki, Toyota Fortuner, dan Honda CRV. Ada pula uang asing senilai Rp 11,4 miliar, yang terdiri dari dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Sementara ada pula uang tunai dalam rupiah yang mencapai Rp 1,5 miliar.
2 WNI Jadi Korban TPPO di Filipina, Pulang ke Indonesia Malah Bisnis Judi Online
ADVERTISEMENT
Dari 9 orang tersebut, ada dua orang yang pernah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina. Mereka adalah AT dan WY, yang ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Tapi, setelah keduanya pulang ke Indonesia, mereka justru mengembangkan judi online.
“Ada pun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana. Mendapat ilmu di sana, dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini,” kata Djuhandani.
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
AT dan WY sebelumnya bekerja di Filipina dalam jaringan judi online yang terhubung ke beberapa negara. Di sana, mereka belajar cara mengoperasikan platform, mengelola keuangan, serta menghindari pengawasan aparat hukum.
ADVERTISEMENT
Setelah kembali ke Indonesia, mereka memanfaatkan pengalaman tersebut untuk membuka jaringan sendiri. Namun, Djuhandhani menjelaskan bahwa tidak semua tersangka dalam kasus ini adalah korban TPPO. Dari sembilan yang ditangkap, hanya AT dan WY yang memiliki latar belakang tersebut.
Bareskrim: Satu Pengusaha Terlibat Judi Online Server Eropa, Sekali Main Rp 6 M
Seorang tersangka yang ditangkap Polisi adalah RI. Ia pengusaha yang jadi member premium di situs tersebut.
“Memang atas nama RI ini adalah seorang pengusaha dan dia hobi bermain judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Djuhandhani menyebut, RI memiliki transaksi dalam jumlah besar. Tercatat ia sekali main mencapai Rp 6 Miliar. Namun, polisi belum mengungkap identitasnya.
ADVERTISEMENT
“Dan dia bermain, kalau kemarin yang kita dapatkan sampai miliaran dalam menu sampai Rp 5 sampai Rp 6 miliar bermain judi online ini,” ujarnya.
RI disebut memiliki pola permainan agresif. Ia kerap menggandakan taruhannya secara bertahap, dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah.
“Karena dia mainnya kalau sekarang dia pasang 100, besok dikali 2, besoknya kali 3, besoknya dikali itu selalu dilakukan,” tambahnya.
Bareskrim Polri masih mendalami apakah RI hanyalah satu dari sekian banyak pemain dengan level serupa.
“Kita masih menganalisa kira-kira ada pemain-pemain yang besar semacam ini atau tidak. Ini juga hasilnya sedang kita analisa lebih lanjut,” kata Djuhandhani.