Fakta-fakta Pria Rusak Tulisan 'Taman Galunggung' Malang

2 Januari 2025 7:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Budi (40) warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pelaku perusakan fasilitas umum (fasum) tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen, Kota Malang. Foto: Dok. Polresta Malang Kota
zoom-in-whitePerbesar
Doni Budi (40) warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pelaku perusakan fasilitas umum (fasum) tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen, Kota Malang. Foto: Dok. Polresta Malang Kota
ADVERTISEMENT
Seorang pria terekam kamera CCTV merusak fasilitas umum (fasum) tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen, Kota Malang. Tindakan itu terjadi pada Minggu (29/12) malam.
ADVERTISEMENT
Si pria datang ke lokasi tulisan Taman Galunggung sendirian, mengendarai sepeda motornya, lalu menendang dan merusak tulisan itu.
Apa motifnya? Apa sanksi yang diberikan? Berikut kumparan rangkum.

Tulisan Taman Galunggung dirusak, Pemkot Malang Rugi Rp 25 Juta

Peristiwa yang terekam CCTV itu dilaporkan ke polisi oleh Kabid Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra.
Laode mengungkapkan, akibat perbuatan itu kerugiannya ditaksir sekitar Rp 25 juta.
"Kalau yang Taman Galunggung bisa habis sekitar Rp 20 juta untuk perbaikan. Yang Taman Ijen sekitar Rp 5 jutaan," ungkapnya.

Pelaku Dua Hari Berselang

Pada 31 Desember 2024, Polresta Malang berhasil menangkap pelaku. Ia adalah Doni Budi (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Ia ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kita tangkap di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, bersama barang bukti motor Honda Astrea Grand yang digunakan sebagai sarana beraksi," ujar Yudi, Rabu (1/1).
Konferensi pers Doni Budi (40) warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pelaku perusakan fasilitas umum (fasum) tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen, Kota Malang. Foto: Dok. Polresta Malang Kota
Atas perbuatannya, Doni dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, pelaku tidak kami tahan. Namun diminta wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis," terangnya.
Doni tak ditahan oleh polisi, tapi ia wajib lapor selama pemeriksaan berlangsung hingga nanti berkas perkara diserahterimakan ke pihak Kejaksaan.

Rusak Tulisan Taman Galunggung Karena Tak Kunjung Dapat Kerja

Polisi menyebut, Doni merusak tulisan itu karena tak kunjung dapat kerja dan ditinggal istrinya yang sudah 3 hari tidak pulang.
"Jadi, si pelaku ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah ke mana selama 3 hari dan tidak pulang. Akibatnya, pelaku ini merasa kesal dan melakukan perusakan," ucap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Rabu (1/1).
ADVERTISEMENT