Fakta-fakta Rektor UNRI Polisikan Mahasiswa Gara-gara Disebut Broker Pendidikan

10 Mei 2024 5:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UNRI, Prof Sri Indarti. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UNRI, Prof Sri Indarti. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ramai kabar Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof Sri Indarti, melaporkan mahasiswanya Khariq Anhar ke polisi. Penyebabnya, Khariq mengkritik kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di kampusnya. Laporan ini menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, polemik laporan polisi ini tak bertahan lama. Prof Sri memutuskan untuk mencabut laporan tersebut. Mengapa? Berikut fakta-fakta soal laporan tersebut:
Disebut "Broker Pendidikan"
Laporan ini berawal dari kritik terhadap Prof Sri. Khariq bersama Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) membuat video kritik terhadap kenaikan IPI. Video tersebut diunggah di akun media sosial.
Dalam video itu Khariq menyebut Prof Sri sebagai "Broker Pendidikan Universitas Riau". Sri tidak terima dengan kritikan tersebut dan melaporkan Khariq ke polisi.
"Saya baru mengetahui bahwa dilaporkan oleh Rektor UNRI Sri Indarti ke Ditreskrimsus Polda Riau," kata Khariq kepada kumparan, Rabu (8/5).
"Setelah mengetahui itu, ada pemanggilan klarifikasi yang dilakukan oleh kepolisian. Pemanggilan pertama saya sanggupi, tanpa adanya pendampingan bantuan hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Khariq pun diperiksa oleh polisi. Pada 26 April, dia mendapatkan telepon lagi dari polisi, yang menyampaikan bahwa terdapat kesalahan jawaban dalam wawancara klarifikasi perkara pada panggilan pertama. Polisi meminta Khariq untuk mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan perbaikan.
Pada 29 April, Khariq menyanggupi panggilan kedua dan menjawab ulang pertanyaan-pertanyaan yang sudah diberikan pada panggilan pertama untuk merevisi panggilan konfirmasi yang pertama.
Namun kali ini, ada pertanyaan-pertanyaan baru yang menekan agar Khariq merasa bersalah atas penyebutan rektor sebagai broker.
Polisi Upayakan Restorative Justice
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Narsiadi. Foto: Dok. Istimewa
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Narsiadi, melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Narsiadi menyebut, pihak mengupayakan kasus ini bisa restorative justice.
"Kami mendapat laporan yang bersangkutan, yaitu Rektor UNRI, beliau melaporkan adanya viral di media sosial TikTok ada seorang mahasiswa yaitu dengan inisial KA mahasiswa pertanian semester akhir. Di dalam video tersebut, yang bersangkutan menggambarkan beberapa baju almamater universitas dan ada angka-angka uang masuk ke dalam fakultas," kata Nasriadi.
ADVERTISEMENT
"Laporannya karena tidak nyaman dan menjual nama baik. Keduanya sudah kita periksa sebagai kepedulian kita terhadap universitas. Kita juga akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, terlebih Rektor sebagai guru, mahasiswa sebagai anak, dan bisa restorative justice," jelasnya.
Laporan Dicabut Usai Tahu yang Dilaporkan Mahasiswa
Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof Dr Sri Indarti Foto: Dok. Istimewa
Prof. Sri yang sebelumnya melaporkan Khariq atas dugaan pencemaran nama baik, kini berbalik dengan mencabut gugatan tersebut. Pencabutan laporan karena akun media sosial yang memuat pernyataan "broker pendidikan" adalah mahasiswanya sendiri.
"Pencabutan laporan dilakukan setelah diketahui bahwa pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengkritik adalah mahasiswa UNRI," kata Sri dalam melalui video yang disiarkan UNRI, Kamis (9/5).
pernyataan lengkap Sri:
Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi miss-informasi.
ADVERTISEMENT
Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.
ADVERTISEMENT