Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Fakta-fakta Rumah Wanda Hamidah Dieksekusi Satpol PP DKI Jakarta
14 Oktober 2022 6:01 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Rumah Wanda Hamidah , yang berlokasi di Jalan Citandui, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi oleh Pemprov DKI Jakarta, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan Wanda dalam unggahan instagramnya @wanda_hamidah, rumah yang ditinggalinya sejak tahun 1960 ini tiba-tiba digusur secara paksa oleh Pemprov DKI.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldoser, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulis Wanda dalam instagramnya yang bercentang biru dan dikutip kumparan, Kamis (13/10).
Akan Tempuh Jalur Hukum
Artis Wanda Hamidah angkat bicara soal pengosongan rumahnya oleh Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Wanda mengaku telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960. Ia menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.
"Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga ya dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960. Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alasan haknya," ujar Wanda kepada wartawan di lokasi pengosongan, Kamis (13/10).
Terkait pengosongan yang sempat sempat diwarnai keributan ini, Wanda menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Surat Izin Penghunian Rumah Keluarga Wanda Hamidah Sudah 10 Tahun Mati
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, Wanda hanya mengantongi surat izin penghunian (SIP). Namun, surat tersebut sudah mati sejak tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Sehingga, kata dia, Pemprov DKI menganggap rumah Wanda bagian dari bangunan liar yang harus ditertibkan.
"Surat izin penghunian itu yang sudah mati, sejak tahun 2012. Nah artinya kalau surat izin penghunian itu kan tidak punya orang-orang yang diizinkan menggunakan itu atas dasar surat izin dari pemerintah daerah," kata Komarudin, Kamis (13/10).
"Jadi tidak ada alasan tidak punya sertifikat, karena itu aset dari pemerintah yang sudah mati di tahun 2012. Nah makanya beberapa hari kemarin pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap penghuni-penghuni liar termasuk juga salah satu giatnya tadi," tutur dia.
Rumah Wanda Hamidah yang Dikosongkan Milik Japto Soerjosoemarno
Nama Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mencuat dalam kasus eksekusi rumah keluarga artis Wanda Hamidah oleh Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pengacara Japto, Tohom Purba, mengeklaim bahwa rumah tersebut milik kliennya. Dia menegaskan, Japto memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan rumah itu.
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno , itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata Tohom di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).
Tohom menuturkan, pihaknya sudah berulang kali menyurati keluarga Wanda agar segera mengosongkan rumah tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tak ada iktikad baik dari Wanda.
"Langkah-langkah somasi sudah 2 kali kami sampaikan, ada juga surat pemberitahuan pengosongan. Kami sudah berkirim SP 1-3. Itu sudah lebih dari satu bulan kita sampaikan," ujar Tohom.
ADVERTISEMENT
"Waktu kita somasi pertama kita bertemu dengan Pak Hamid ini, ada janji-janji, tapi tidak ada keputusan. Kita kasih somasi kedua tidak ada juga," sambungnya.
Setelah beberapa kali somasi, lanjut Tohom, akhirnya pihaknya meminta bantuan ke Pemprov DKI agar segera mengosongkan rumah tersebut.
"Setelah itu baru dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta surat pemberitahuan pengosongan. Tapi tidak ada juga tanggapan," kata Tohom.
Respons Wagub DKI soal Pengosongan Paksa Rumah Wanda Hamidah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara soal pengosongan paksa rumah pegiat sosial Wanda Hamidah.
Riza mengatakan, akan memeriksa lebih lanjut soal status kepemilikan lahan itu.
“Kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya atau masalah lain,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Riza, tentu ada alasan dibalik keputusan untuk mengosongkan rumah ini.
“Prinsipnya kita akan tegakan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta, apabila ada yang salah dan tentu perlu diperbaiki,” terang Riza.
Wanda Tuding Pemkot Salah Alamat
Sementara itu, Wanda Hamidah menegaskan rumahnya berada di Jalan Citandui No 2. Sedangkan perintah pengosongan adalah rumah di Jalan Ciasem yang memang berdekatan.
Menurut Wanda, rumah yang seharusnya dikosongkan oleh Pemkot Jakarta Pusat berada di Jalan Ciasem No. 1A dan No. 1B, Kelurahan Cikini, Menteng, yang merupakan milik Japto Soerjasoemarno sebagaimana tersertifikat HGB No 1000/Cikini dan HGB 1001/Cikini.
Bukan rumah yang saat ini dihuninya yang berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Jelas mereka salah alamat, kita sudah tinggal di sini secara turun temurun sejak 1962," kata Wanda, Kamis (13/10) malam.