Fakta-fakta Selebgram Chandrica Chika Tertangkap karena Narkoba

24 April 2024 8:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
zoom-in-whitePerbesar
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
ADVERTISEMENT
Selebgram Chandrika Chika ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Chika dan kelima orang lainnya ditangkap pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penangkapan Chika cs berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa hotel yang ditempati mereka dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
"Satresnarkoba Polres Metro Jaksel pada hari Senin tanggal 22 April tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di salah satu hotel daerah Karet Kuningan, kecamatan Setiabudi, Jaksel. Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ujar Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Mereka yang Diamankan
Dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan di TKP, pihaknya menemukan 6 orang, salah satunya adalah selebgram Chandrika Chika.
ADVERTISEMENT
Motif
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
AKP Rezka menyatakan alasan Chika cs menggunakan narkoba yakni karena pergaulan. Akibat lingkungannya sering menggunakan narkoba, maka hal tersebut dinilai sudah lumrah.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak, tetapi karena memang sifatnya pergaulan," kata dia.
"Sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," pungkasnya.
Barang Bukti
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pods atau pack rokok elektrik berisi cairan liquid mengandung ganja.
ADVERTISEMENT
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," tuturnya.
Kepolisian juga memeriksa cairan liquid tersebut ke laboratorium forensik dan terbukti hasilnya positif mengandung ganja.
"Kemudian langkah-langkah yang kita lakukan pertama kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods liquid sedang kita uji ke laboratorium forensik dan hasilnya positif mengandung ganja," imbuh dia.
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.