Fakta-Fakta Seputar Bripda D: Peras Warga Rp 14 Juta; Terancam 4 Tahun Bui

22 April 2022 8:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto yang menunjukan tampang Bripda D alias Bripda PPS (26), polisi pelaku pemerasan yang ditembak anggota resmob Solo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto yang menunjukan tampang Bripda D alias Bripda PPS (26), polisi pelaku pemerasan yang ditembak anggota resmob Solo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Bripda D ditembak oleh anggota Resmob Polresta Surakarta pada Selasa (19/4). Peristiwa penembakan terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Pol M Iqbal Alqudussy membenarkan hal itu. Propam turun tangan mengusut penembakan itu.
Bripda D yang tertembak kemudian dirawat di RSUD dr Moewardi. Sesaat peristiwa terjadi, belum diketahui motif penembakan tersebut.
Namun belakangan, sedikit demi sedikit fakta terkuak. Ternyata, Baripda D yang merupakan anggota Polsek Slogohimo, ditindak tegas karena terlibat kasus pemerasan.
Modus Bripda D Peras Warga
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy saat menunjukkan foto mobil dan senjata api milik Bripda D dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (21/4). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Iqbal mengatakan, Bripda D bersama 4 rekannya diduga memeras seorang warga Laweyan, Kota Surakarta, bernisial WP (66) pada Minggu 17 April 2022.
Dalam menjalankan aksinya, Bripda D mengaku sebagai anggota polisi dan menuding korban berzina di salah satu hotel. Dia lalu meminta uang sekitar Rp 14.350.000.
"Jadi korban didatangi 4 orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polri. Korban dituduh berbuat zina bersama seorang wanita di sebuah hotel," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka menunjukkan foto yang di HP yang menunjukkan bahwa korban berboncengan dengan seorang wanita keluar dari hotel," sambung Iqbal.
Iqbal menuturkan, bila korban tak mampu membayar uang tersebut dia akan diproses hukum. Pelaku bahkan menakut-nakuti korban dengan ancaman penjara 9 bulan.
Karena merasa khawatir, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Surakarta. Di saat yang bersamaan juga korban menyanggupi permintaan pelaku.
Mendapat laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polresta Surakarta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Ditembak karena Melawan
Bripda D ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. Bripda D saat itu menaiki mobil dan dilarikan ke RS AI Hidayah Boyolali.
Pihak rumah sakit lalu menghubungi Polres Boyolali melaporkan insiden itu. Saat itu Bripda D tak mengaku sebagai anggota polisi. Barulah setelah diinterogasi, Bripda D mengaku seorang anggota polisi.
ADVERTISEMENT
"Dari interogasi petugas diketahui yang bersangkutan adalah seorang anggota polisi," ujar Iqbal.
Dalam perkara ini, total pelaku yang berhasil ditangkap petugas berjumlah 5 orang.
Empat tersangka yang merupakan warga sipil masing-masing berinisial SNY (22 ), RB (43), TWA (39), ES (36). Ketiga pelaku lainnya itu ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang.
Kasus ini juga tengah ditangani Propam Polri, sebab Bripda D yang merupakan anggota polisi terlibat kasus pemerasan terhadap warga.
Bripda D Kantongi Senpi Rakitan
Dari kantong Bripda D ditemukan senjata api rakitan jenis revolver. Kepemilikan senjata tersebut tengah didalami oleh polisi.
"Mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut," ujar Iqbal.
ADVERTISEMENT
Iqbal menduga senjata tersebut dibeli secara pribadi oleh Bripda D.
"Senjata itu diduga dibeli," sebut dia.
Bripda D Terancam Dipecat dan 4 Tahun Penjara
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy saat menunjukkan foto mobil dan senjata api milik Bripda D dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (21/4). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Bripda D terancam dipecat dari kesatuannya lantaran terlibat kasus pemerasan. Iqbal mengatakan, Bripda D melanggar Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011.
"Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP," ujar Iqbal.
Selain itu, Bripda D juga diduga melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ia juga terancam hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman.
"Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum pelanggaran kode etik profesi oleh Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng. Dan menjalani proses hukum terkait perbuatan tindak pidana pemerasan oleh Satreskrim Polresta Surakarta," jelas dia.
ADVERTISEMENT