Fakta-fakta Seputar Penggerebekan Pinjol Ilegal

15 Oktober 2021 8:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Listyo meminta jajarannya untuk memberantas pinjol yang meresahkan itu dengan strategi preemtif, preventif maupun represif.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan dalam pengarahan ke Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
Mendapatkan arahan itu, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran langsung bertindak. Dari hasil penelusuran, mereka berhasil mengungkap sejumlah perusahaan pinjol ilegal dari dua lokasi berbeda.
Polres Jakarta Pusat mengungkap praktik pinjol ilegal di Jakarta Barat. Sementara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik pinjol di Tangerang.
Berikut fakta dari pengungkapan kasus pinjol ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

Jakarta Barat

Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat terjadi di ruko kawasan Jakarta Barat. Penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (13/10).
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan tersebut berkat informasi masyarakat ada ruko yang aktivitasnya mencurigakan.
ADVERTISEMENT
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki, dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Hengki menyebut 56 orang diamankan dalam penggerebekan markas pinjol tersebut. Pihaknya memastikan pinjol tersebut ilegal setelah memeriksa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terpisah Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, 56 pekerja pinjol ilegal tersebut masih diperiksa. Statusnya juga masih terperiksa. Pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjerat 56 orang tersebut dengan UU ITE.
“Dikenakan UU ITE,” kata Wisnu kepada kumparan, Kamis (14/10).
Wisnu belum mengungkap dengan detail pasal yang akan dikenakan pada para pelaku. Namun, dia menyebut kasus pinjol umumnya terancam 5 tahun penjara.
“Kasusnya kan masih kita susun konstruksi hukumnya mau pasal apa yang kita tentukan lagi kita bahas. Tapi kalau UU ITE kan bisa penjara 4-5 ya tahun penjara,” ujar Wisnu.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa karyawan, polisi juga masih memburu pimpinan perusahaan pinjol ilegal itu. Saat ini, karyawan masih berbelit saat ditanya siapa bos mereka.
"Kita masih memeriksa 56 orang ini kan. Jadi saat diperiksa itu mereka saling tunjuk siapa bosnya masih didalami,” kata Wisnu.

Tangerang

Konpers Polda Metro Jaya soal Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya menggerebek 7 ruko di kawasan perumahan elite Green Lake, Kota Tangerang, Kamis (14/10). Ruko tersebut merupakan markas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 7 ruko tersebut diamankan 32 karyawan pinjol. Lokasi penggerebekan juga telah dipasangi garis polisi.
“Penggerebekan di PT ITN, di ruko ini ada 7 ruko, ada 4 lantai, ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal,” ujar Yusri di Tangerang, Kamis (14/10).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata Yusri, sebanyak 32 karyawan tersebut diduga berperan sebagai tim analisis, tim marketing hingga kolektor.
Yusri mengatakan dari hasil pemeriksaan 32 karyawan tersebut selama ini menagih utang dengan mengancam menyebar gambar porno korbannya.
“Di medsos kami temukan ancaman dengan gambar pornografi kepada para peminjam,” kata Yusri.
Yusri menuturkan korban yang mendapat teror tersebut menjadi stres dan mengucilkan diri sendiri. Dengan begitu, para pemilik pinjol bisa terus memaksa korban untuk membayar utang.
“Sehingga membuat stres kepada korban sehingga memaksa untuk membayar,” ujar Yusri.
Selain itu, kata Yusri, para pelaku juga mengancam korbannya dengan meneror lewat telepon dan media sosial. Tentu ini hanya salah satu dari sejumlah cara yang dilakukan untuk menagih utang itu.
ADVERTISEMENT
“Ada dua jenis penagihan ada yang langsung dengan pengancaman, kedua melakukan penagihan melalui medsos atau telepon," tandasnya.