Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kasus penusukan eks Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (9/4). Wiranto diserang oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pada 10 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Semula sidang akan digelar di PN Pandeglang, namun dipindah ke PN Jakarta Barat karena alasan keamanan. Adapun, sidang digelar secara teleconference karena wabah virus corona.
Selain Abu Rara, dua terdakwa lainnya juga dihadirkan dalam sidang. Keduanya adalah Fitri Andriana, yang juga istri Abu Rara, diduga membantu dalam penyerangan dan Samsudin yang ditangkap belakangan dalam pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88.
Di samping itu semua, sejumlah fakta terkuak dalam sidang dakwaan. Apa saja?
Berencana Serang Pekerja Asing
Dalam persidangan, jaksa mengungkap Abu Rara terlebih dahulu berniat menyerang para pekerja asing di PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, sekitar Juni 2019, sebelum serang Wiranto. Hal itu terungkap dalam pesan singkat antara Abu Rasa dengan Samsudin.
ADVERTISEMENT
Jaksa menjelaskan, pada awalnya Abu Rara dan Samsudin saling kenal lantaran bergabung dengan beberapa group WhatsApp. Di antaranya 'Meniti Tauhid', 'Pengusung Tauhid', dan "Islamic State'.
Jaksa melanjutkan, pada April 2019, Samsudin mengajak anggota group WA 'Pengusung Tauhid' dan 'Islamic State' untuk melakukan 'idad' atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.
"Ide ini pun disetujui oleh terdakwa (Abu Rara). Selanjutnya pada akhir April 2019, terdakwa mengajak Samsudin untuk survei tempat 'idad' di daerah Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang," kata jaksa.
Meski keduanya berencana menyerang pekerja asing, namun jaksa dalam dakwaannya tak menyebut apakah niatan tersebut terlaksana atau tidak.
Ingin Rampok Toko Emas Biayai Pengeboman
Abu Rara dan Samsudin berencana merampok toko emas untuk membiayai pengeboman. Perampokan dibahas keduanya 1 minggu setelah berencana menyerang pekerja asing.
ADVERTISEMENT
"Satu minggu kemudian Samsudin dan terdakwa (Abu Rara) juga merencanakan aksi fa'i di rumah kontrakan terdakwa dengan target toko emas. Dalam pembahasan fa'i tersebut, terdakwa berkata 'kita ini harus cari harta fai'. Lalu Samsudin berkata 'kalau mau fa'i ada target di toko emas Kecamatan Labuan," ujar jaksa.
Tak dijelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut berhasil atau tidak. Namun jaksa menyebut selanjutnya Samsudin melakukan baiat secara mandiri kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.
Serang Wiranto Ajak Anak dan Istri
Abu Rara memang telah berniat menyerang Wiranto. Ia kemudian mengajak Istri dan anaknya ikut serta. Istri Abu Rara, Fitria Diana, ikut menyetujui rencana itu. Bahkan ia mengajak anaknya yang masih berusia 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Mereka pun berbagi tugas. Target Abu Rara ialah Wiranto. Sementara istri dan anaknya menargetkan anggota TNI atau Polri atau pengawal Wiranto yang berada di sana. Alat penyerangan pun disiapkan, yakni pisau kunai. Pisau itu sempat diasah oleh Abu Rara.
Kamis 10 Oktober 2019, rencana itu dieksekusi. Abu Rara serta istri dan anaknya bersiap di Gapura Alun-Alun Menes.
Abu Rara dan istrinya masing-masing membawa satu pisau kunai yang disembunyikan di manset tangan kiri. Anaknya pun dibekali pisau kunai yang dijepitkan di gelang tangan kiri.
Sebelum melakukan aksinya, Abu Rara sempat berpesan kepada anak istrinya.
"Agar nanti di Alun-alun supaya tidak saling bertegur sapa seolah-olah tidak saling kenal, jangan dekat tapi jangan jauh-jauh juga," kata jaksa menirukan ucapan Abu Rara.
Terancam Hukuman Mati
Jaksa membacakan dakwaan terhadap ketiganya. Jaksa mendakwa ketiganya melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan pertama.
ADVERTISEMENT
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Ancaman hukuman bagi ketiganya ialah pidana mati.
Sementara Abu Rara diturutkan pasal pemberatan karena mengajak anaknya. Hal itu tertuang pada pasal 16 A, yang merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.
Wiranto Ajukan Kompensasi ke LPSK
Dalam penyerangan tersebut, sebenarnya ada tiga orang korban. Selain Wiranto, dua lainnya adalah Pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi, dan Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto. Keduanya alami luka akibat serangan.
Namun, dari tiga orang, ada dua yang mengajukan kompensasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu terungkap dalam dakwaan Abu Rara, mengenai adanya surat permohonan dari korban kepada LPSK.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terkait dengan kerugian yang diderita oleh para korban terkait dengan surat permohonan kompensasi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi, LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," kata jaksa membacakan dakwaan Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menanggapi hal itu, Ketua LPSK Hasto Atomojo mengatakan kompensasi adalah hak bagi korban terorisme yang harus diberikan oleh negara.
"Itu memang menurut UU nomor 5 Tahun 2018 itu, kan kompensasi itu merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme. Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," kata Hasto saat dihubungi, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!