Fakta-fakta Sidang DKPP Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

4 Juli 2024 7:10 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memijat keningnya seusai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memijat keningnya seusai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi satu-satunya teradu dalam perkara ini atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Hasyim hadir secara daring dalam putusan ini. Sedangkan Majelis hakim DKPP hadir seluruhnya.
Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
ADVERTISEMENT
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagi penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Fakta Persidangan
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari dengan Pengadu adalah mantan anggota PPLN Den Haag, Belanda di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Hasil fakta persidangan terungkap Hasyim memang memiliki komunikasi intens dengan pengadu setelah bimtek PPLN di Bali. Bahkan mereka sempat bertemu di Jakarta yang disebut membahas tugas PPLN. Selain itu, pengadu sempat di antar menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI ke Bandara Soetta dan pulang ke Belanda menggunakan tiket yang dibiayai oleh Hasyim.
ADVERTISEMENT
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim sempat pergi ke Belanda untuk kunjungan kerja melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Di sana, terjadi perbuatan asusila yang dimaksud oleh pengadu yakni hubungan badan.
Setelah dari Belanda, komunikasi Hasyim dan pengadu masih terjadi. Bahkan Hasyim sempat diminta bantuan untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.Hasyim pun sempat memberikan monitor seharga Rp 5 juta kepada pengadu menggunakan uang pribadi pada November 2023. Hasyim pun memberikan pengadu apartemen di Kuningan.
Dari sana, pengadu meminta Hasyim bertanggung jawab atas kejadian 3 Oktober di Belanda. Namun Hasyim tidak menyanggupinya. Singkat kata, dibuat surat pernyataan pada Januari 2024 antara Hasyim dan pengadu. Hasyim membenarkan surat pernyataan ini namun terkait dugaan asusila, ia membantahnya.
ADVERTISEMENT
Akhirnya pada 4 Februari, puncak dari masalah ini pengadu memutuskan mundur sebagai PPLN Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Hal ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag karena pengadu tidak pernah bersurat.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dijatuhkan sanksi keras dan terakhir oleh DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, alias Wanita Emas.
Pengadu dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
Pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu. Selain itu, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap fakta persidangan bahwa pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023 yakni dalam bimbingan teknis (bimtek) di Den Haag, Belanda, Hasyim berkomunikasi intens bersama dengan anggota PPLN tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim menginap di sebuah hotel di Amsterdam, Belanda, dalam kegiatan bimtek itu.
"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu (korban) mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," kata Ratna dalam persidangan.
"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruangan tamu di kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," sambung Ratna.
Pada awalnya, korban terus menolak. Namun Teradu terus memaksa.
Kemudian, pada 18 Oktober korban memeriksakan kesehatannya karena merasa ada gangguan. Hasil konsultasi dengan dokter, menganjurkan dilakukan pemeriksaan lanjutan antara korban dan Hasyim, juga melakukan tes kesehatan.
ADVERTISEMENT
Pada 31 Oktober 2023, korban kemudian menghubungi Hasyim dan meminta untuk melakukan tes kesehatan sebagaimana anjuran dokter itu.
"Kemudian Teradu menjawab 'iya, siap, sayang'," kata Ratna.
Hasil pemeriksaan kesehatan kemudian disampaikan oleh Hasyim kepada korban. DKPP tak membuka hasilnya.
Ngebetnya Hasyim Asy'ari ke Korban: Tiap Story WA Direspons, Nelepon Tiap Hari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU dan jajaran KPU Provinsi, kabupaten/kota memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sejak awal perkenalan, Hasyim disebut aktif mendekati perempuan tersebut.
Mulai dari merespons setiap story WhatsApp hingga tiap hari menelepon dengan durasi hingga 1 jam.
Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari yang digelar DKPP pada Rabu (3/7).
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa awal perkenalan keduanya terjadi di Bali. Kala itu, KPU menggelar Bimbingan Teknis untuk PPLN pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023 di Nusa Dua Convention Center.
ADVERTISEMENT
Dalam rangkaian acara, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023. Saat itu, keduanya bertemu.
"Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta japri melalui aplikasi WhatsApp kepada Teradu," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.
Hasyim Sempat Diminta Tanggung Jawab Nikahi PPLN Den Haag, tapi Tak Disanggupi
Anggota DKPP Ratna Dewi Patalolo membeberkan fakta persidangan. Terungkap pengadu, CAT sempat terbang ke Indonesia bertemu Hasyim untuk meminta pertanggung jawaban.
Hasyim, terbukti melakukan hubungan badan dengan CAT ketika melakukan kunjungan bimtek ke Amsterdam pada 3 Oktober 2023.
"Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pertanyaan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023," ucap Dewi.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu. Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.
"Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ucap Dewi.
DKPP menilai, tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan tidak patut. Oleh sebabnya, DKPP meyakini benar terjadi perbuatan asusila di Belanda.
"Terhadap fakta-fakta tersebut DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji layaknya agreement, atau kesepakatan perjanjian suami-istri merupakan tindakan tidak patut oleh teradu," tutur dia.
Usai Dipaksa Hasyim Asy'ari Berhubungan Badan, Korban Alami Gangguan Kesehatan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memijat keningnya seusai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Usai berhubungan badan, korban mengaku mengalami gangguan kesehatan. Hal itu turut diungkapkan di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Dalam sidang pemeriksaan pengadu mengatakan, setelah kejadian tersebut seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Atas gangguan tersebut, pada 18 Oktober 2023, korban ini memeriksakan kondisinya ke dokter umum. Hasilnya, dia direkomendasikan untuk pemeriksaan lanjutan.
Kemudian pada 31 Oktober 2023, korban menghubungi Hasyim untuk juga melakukan pemeriksaan kesehatan.
Korban Asusila Ungkap Hasyim Ngaku dalam Proses Cerai saat Merayunya
ADVERTISEMENT
Dalam putusan yang dibacakan DKPP di Jakarta, Rabu (3/7) disebutkan Hasyim sempat mengaku dalam proses perceraian dengan istrinya saat merayu CAT. Hal ini disampaikan CAT dalam pokok pengaduan.
CAT menerangkan Hasyim mulai mendekatinya sejak Bimtek PPLN di Bali pada 30 Juli 2023. Sejak itu Hasyim kerap merayunya.
ADVERTISEMENT
"Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Teradu sering merayu Pengadu agar Pengadu mau membina hubungan asmara dengan Teradu, dan atas hal ini, Pengadu telah berkali-kali menolak ajakan Teradu karena Pengadu mengetahui bahwa Teradu memiliki istri dan 3 (tiga) orang anak di Indonesia dan Pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang," demikian bunyi putusan DKPP.
"Akan tetapi Teradu menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian," tambah putusan itu.
Ketua KPU RI Bersyukur Diberhentikan DKPP Imbas Asusila: Alhamdulillah
Ketua KPU RI Hasyim Asyari akhirnya buka suara setelah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) imbas kasus asusila. Hasyim dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
ADVERTISEMENT
Hasyim bersama anggota KPU RI lainnya, M Afifuddin dan Idham Holik, menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, dirinya sudah mengetahui substansi putusan DKPP.
"Assalamualaikum, selamat sore dan salam sejahtera bagi kita semua. Pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024, sebagaimana yang teman-teman ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teradu," ucap Hasyim.
Hasyim bersyukur dengan putusan DKPP ini. Menurutnya, dengan diberhentikan dari tugasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI, ia telah bebas dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu.
"Saya sampaikan, ucapkan Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu," kata Hasyim.
Hasyim juga meminta maaf kepada rekan media. Tetapi tidak kepada korban dalam hal ini CAT.
ADVERTISEMENT
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf saya kira itu yang dapat saya sampaikan,” ucapnya.