Fakta-fakta Sidang Etik Polri Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

2 Januari 2025 7:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menggelar sidang etik terhadap para anggota polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Hasilnya, ada 2 orang polisi yang dipecat atau menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT
Sidang sendiri dilangsungkan pada malam 31 Desember hingga dini hari 1 Januari. Selain 2 polisi yang disanksi PTDH, hasil sidang lainnya akan dibacakan hari ini, Kamis (2/1).
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta sidang etik tersebut.

2 Anggota Polda Metro Dipecat Terkait Kasus DWP: Kombes Donald dan AKP Yudhy

Dua anggota Polda Metro Jaya dipecat karena terlibat pemerasan penonton DWP itu. Mereka adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, dimutasi buntut pemerasan terhadap WN Malaysia penonton konser DWP. Foto: Dok Polda Metro Jaya
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)" kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (1/1).
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil oleh Majelis Komisi Putusan Sidang Etik usai melaksanakan sidang selama 12 jam lamanya.

2 Anggota Polri yang Dipecat Ajukan Banding

Kombes Donald dan AKP Yudhy tak terima dengan pemecatan itu. Mereka mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan pada Rabu (1/1).
Adapun dalam sidang etik, kata Choirul, terdapat saksi yang meringankan dan memberatkan yang dihadirkan oleh pimpinan sidang. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap para pelanggar dilakukan secara mendalam.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam di TNCC Polri, Jakarta pada Selasa (31/12). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun saksi yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan cross check ya, untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," ucap dia.

Putusan Sidang Etik Terhadap AKBP Malvino Terkait Pemerasan DWP Dibacakan Hari Ini

Selain 2 orang polisi itu, Divpropam Polri juga menyidang eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Sidang AKBP Malvino sendiri diskors pada Rabu (1/1) dan akan dilanjutkan hari ini.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (1/1).
Hal senada disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut dia, pihaknya baru akan menggelar konferensi pers setelah putusan terhadap AKBP Malvino dibacakan.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ujar dia.