Fakta-fakta Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

7 Juni 2023 5:07 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terkait penganiayaan David Ozora, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
Sidang digelar terbuka, baik secara offline maupun online yang disiarkan awak media.
Namun demikian, sidang yang digelar online, dilakukan tanpa suara. Sebab, ada bagian-bagian dakwaan yang terkait dengan narasi kesusilaan. Hakim meminta hal tersebut tak dipublikasikan.
"Perlu diketahui bahwa untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan, dan juga anak yang berhadapan dengan hukum, jadi tidak dibiarkan untuk di-publish," kata ketua majelis hakim pengadil Mario Dandy, Alimin Ribut Sujono, di lokasi, Selasa (6/6).
"Mungkin tetap dibacakan tapi di-off-kan, khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," sambung dia.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mario Dandy Didakwa Aniaya David Ozora, Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mario Dandy didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan penganiayaan diawali ketika Mario Dandy bertemu mantan pacarnya Perempuan A.
ADVERTISEMENT
Dari pertemuan tersebut kemudian Perempuan A mengadu bahwa dia telah dilecehkan oleh David Ozora.
Karena tersulut emosi, Mario lalu meminta untuk dipertemukan dengan David. Ia meminta lokasi David yang dikirimkan oleh Perempuan A.
Setelah tiba di lokasi, Mario lalu melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dengan seolah-olah melakukan tendangan sepak bola.
"Terdakwa Mario Dandy melanjutkan kekerasan sadisnya ke arah kepala David Ozora yang sudah dengan jelas diketahuinya dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak dan lemah, dan tak berdaya. Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," papar jaksa membacakan dakwaan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya. Seolah-olah kepala anak korban David Ozora adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang," sambung jaksa.
Perbuatan itu disaksikan oleh Perempuan A dan Shane Lukas. Keduanya pun jadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Atas perbuatan Mario Dandy, David Ozora mengalami sejumlah luka, yakni:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Jaksa Sebut Mario Dandy Bersenang-senang saat Aniaya David

Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mario disebut bersenang-senang saat menganiaya David Ozora. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino (David Ozora) dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan: ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan, saat itu Mario melakukan kekerasan kepada David. Meski sudah tergeletak dan diam tak bergerak, Mario tetap menganiaya dengan menendang kepala David.
"Terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," kata jaksa.
"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang," sambung jaksa.
Setelah melakukan aksinya tersebut, David kemudian berselebrasi layaknya pemain sepak bola, Cristiano Ronaldo.
"Bantai! makanya ama gua, jangan lu tutupin, anjing’," kata jaksa menirukan perkataan Mario saat itu.
ADVERTISEMENT

Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Foto: Hedi/kumparan
Pihak Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan jaksa.
"Kami tidak melakukan eksepsi," kata kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, di persidangan, Selasa (6/6).
Sebelum persidangan, Nahot juga sempat menyinggung soal dakwaan jaksa sudah disusun dengan baik. Sehingga pihak Mario tak akan mengajukan eksepsi.
"Kami sebenarnya sangat menghargai surat dakwaan yang sudah kami terima. Pada intinya kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," kata Nahot sebelum sidang.
ADVERTISEMENT

Sadisnya Mario Dandy, David Ozora Sudah Tergeletak Tetap Diinjak Kepalanya

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo melakukan selebrasi , saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mario Dandy disebut menganiaya David Ozora dengan cara sadis: terus menghajar padahal korban sudah tergeletak tak berdaya. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kekerasan tersebut bermula saat Mario menendang kepala David dengan kaki kanannya. Membuat David jatuh dan tergeletak, diam tak bergerak seolah pingsan. Dari situ, penganiayaan terus dilakukan.
"Dengan penuh kesadaran dan amarahnya, dengan sekuat tenaga Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy menginjak kepala bagian belakang anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan menggunakan kaki kanan, dan mengatakan: 'berani lo sama gw, anjing? berani gak?'," kata jaksa.
Aksi itu dilanjutkan dengan injakan sekuat tenaga menggunakan kaki kanan ke arah kepala bagian belakang David Ozora. Hal itu kemudian mengakibatkan David Ozora tidak berdaya.
ADVERTISEMENT
"Padahal Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," lanjut jaksa.

Shane Lukas Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat

Shane Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa bersama-sama Mario Dandy dan perempuan A melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Lalu apa peran Shane?
Dalam dakwaan, Shane disebut sebagai teman Mario Dandy yang turut membantu penganiayaan. Ia jadi salah satu teman yang diminta menemani Mario untuk menganiaya David.
ADVERTISEMENT
"'Shane, kayaknya gw mau mukul orang deh, lw gw jemput temenin gw'," begitu ajakan Mario ke Shane.
Atas ajakan itu, Shane lalu menjawab: “ya sudah Den, pukul berapa, gw share lock karena motornya mogok”.
Tak hanya itu, dalam dakwaan juga disebut bahwa Shane mengompori Mario Dandy untuk menghajar David. Hal tersebut disampaikan Shane kala mendengar soal pelecehan perempuan A, pacar Mario Dandy, oleh David Ozora.
“'Gw kalau jadi lu pukulin aja itu parah, Den,'" begitu kalimat Shane ke Mario.
Setelah itu, Shane ikut dengan Mario Dandy saat akan menganiaya David. Shane juga turut berada di tempat kejadian tapi tidak berusaha melerai, malah dia merekam aksi Mario menendang kepala David.
"Shane tetap merekam menggunakan Handphone yang merupakan bentuk persetujuan ataupun kesepakatan di antara mereka berdua atas tindakan dari Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut yang dinilai jaksa bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan David. Punya kesatuan kehendak dengan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada anak korban David Ozora alias Wareng," ucap jaksa.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Ayah David Ozora Panggil Mario Dandy 'Penguasa Jaksel'

Ayah David Ozora hadir pada sidang perdana Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, sempat menyoraki Mario Dandy "penguasa Jaksel" sesaat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai.
ADVERTISEMENT
Meski tak ada penjelasan dari Jonathan soal maksud sebutan 'penguasa Jaksel' tersebut. Tapi celetukan ayah David itu disambut sejumlah pengunjung sidang yang hadir.
Bahkan ada yang nyeletuk soal 'penguasa pajak'. Hal ini merujuk ke ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. Sebelum menjadi tersangka KPK, Rafael Alun menjabat Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Ayah David hadir langsung pada sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jonathan datang bersama kuasa hukum David dan sejumlah rombongan.
Ayah David juga terlihat ditemani sejumlah anggota berseragam Banser NU. Jonathan masuk ke ruang sidang dan langsung duduk di barisan terdepan.
Sebelum duduk, nampak ia maju mendekat ke kursi terdakwa, tempat Mario Dandy duduk.
ADVERTISEMENT
"Penguasa Jaksel," celetuk Jonathan ke Mario.
Kalimat pendek itu lalu disambut pengunjung lain: "Penguasa Jaksel", "Apa yang dikuasai?"
"Pajak… ," sahut pengunjung lain.