Fakta-fakta Sidang Tuntutan Edhy Prabowo

30 Juni 2021 8:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo telah menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster pada, Selasa (29/6). Sidang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Edhy tak sendiri. Ia ditemani oleh sejumlah terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang tuntutan.
Mereka adalah Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Lantas apa saja fakta-fakta yang muncul dalam sidang tuntutan itu?
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan Edhy Prabowo. Jaksa menilai Edhy terbukti bersalah melakukan korupsi terkait ekspor benih lobster sehingga layak dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa, Selasa (29/6).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.
Selain tuntutan hukuman badan, Edhy juga dituntut untuk membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Edhy Prabowo (kanan) berbincang dengan putranya sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Uang Pengganti Rp 10,8 Miliar, Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Selain pidana badan, Edhy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu (Rp 1.116.010.519 dengan 1 USD = Rp 14,494)," kata jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Apabila ia tidak bisa memenuhi uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara. Uang tersebut dinilai jaksa yang terbukti diterima politikus Gerindra itu.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta pidana tambahan untuk Edhy Prabowo. Yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun semenjak Terdakwa menyelesaikan pidana pokok." ucap jaksa.
Tuntutan Terdakwa Lainnya
ilustrasi benih lobster. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kasus Ekspor Benih Lobster
ADVERTISEMENT
Edhy Prabowo dkk diyakini bersama-sama dengan para anak buahnya itu menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Mulai dari 3 asprinya, pesilat Kazakhstan hingga pedangdut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.