Fakta-fakta Sidang Vonis Habib Rizieq: Dihukum 4 Tahun Bui hingga Massa Bentrok

25 Juni 2021 7:07 WIB
·
waktu baca 5 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab akhirnya menjalani sidang vonis dalam perkara data swab di RS Ummi.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong mengenai kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi. Sebab Habib Rizieq dalam pernyataannya mengaku dalam kondisi baik, tetapi sesungguhnya positif COVID-19.
Sehingga Habib Rizieq dinilai melanggar dakwaan pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana berbunyi:
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta seputar vonis Habib Rizieq:
Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Majelis hakim menghukum Habib Rizieq dengan pidana 4 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun bui.
ADVERTISEMENT
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Habib Rizieq dilakukan bersama-sama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat.
Hanif Alatas dan Andi Tatat dalam kasus ini masing-masing dihukum 1 tahun penjara.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Saat membaca pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan serta hal yang meringankan bagi Habib Rizieq.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Pengetahuan Terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," imbuhnya.
Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga perkara yang menjerat Habib Rizieq telah diputus. Ketiga perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Dalam kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Sementara perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Sementara di kasus data swab, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara.
Secara total, vonis yang diterima Habib Rizieq dalam ketiga perkara selama 4 tahun 8 bulan penjara plus denda Rp 20 juta.
Habib Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020. Sehingga bila merujuk besaran vonis saat ini, Habib Rizieq baru bebas pada Agustus 2025.
Hal itu dihitung sejak Habib Rizieq ditahan sampai menuntaskan masa tahanan 4 tahun 8 bulan. Bila denda Rp 20 juta itu tidak dibayarkan, hukumannya ditambah selama 5 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Namun, ketiga perkara itu masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa dan Habib Rizieq masih mengajukan banding. Sehingga masih terbuka kemungkinan vonis lebih ringan atau lebih berat.
Presiden Jokowi saat meninjau terminal kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Majelis hakim menyatakan sesuai ketentuan Pasal 196 KUHAP, terdapat tiga opsi yang dapat menjadi pilihan bagi Habib Rizieq untuk menyikapi vonis.
Opsi pertama, hakim mempersilakan Habib Rizieq untuk dapat langsung memutuskan menerima atau menolak atas vonis yang dijatuhkan hakim padanya.
Opsi kedua adalah menggunakan hak untuk pikir-pikir selama satu minggu atau tujuh hari. Hak pikir-pikir, kata hakim, dapat digunakan Rizieq untuk menentukan sikap akan banding atau tidak terhadap putusan yang diberikan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Opsi ketiga, Habib Rizieq berhak mengajukan grasi. Hakim mempersilakan Rizieq mengajukan permohonan pengampunan terhadap presiden atas putusan perkara yang saat ini dijalaninya.
"Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal Saudara menerima putusan yaitu yang disebut grasi," kata hakim.
Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
Habib Rizieq menyatakan tidak terima atas vonis 4 tahun penjara. Dalam persidangan, Habib Rizieq langsung mengutarakan sikapnya untuk mengajukan banding.
"Saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq merinci setidaknya ada dua hal besar yang jadi pertimbangan utamanya mengajukan banding.
Pertimbangan pertama, Habib Rizieq menganggap jaksa tak memenuhi janjinya untuk menghadirkan saksi ahli forensik dalam persidangan. Padahal, sebelumnya jaksa menyatakan bahwa timnya akan mengundang saksi ahli forensik untuk hadir dalam persidangan memberikan kesaksiannya.
ADVERTISEMENT
Alasan kedua, Habib Rizieq mempertanyakan vonis hakim yang menghukumnya dengan Pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana.
Dalam putusannya, hakim meyakini bahwa Habib Rizieq menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Namun, hakim menyebut definisi keonaran merujuk pada keonaran di media sosial terkait kondisi Habib Rizieq.
Menurut hakim, definisi keonaran harus memperhatikan kondisi masyarakat saat ini, tidak harus diidentikkan dengan kerusuhan atau penjarahan. Hal ini yang diprotes Habib Rizieq.
"Yang kedua saya keberatan, hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menggunakan pasal 14 ayat 1 tahun 1946. Masih banyak alasan lagi saya tak mau sebutkan karena buang waktu saja," kata Rizieq.
Pendukung Rizieq Shihab berdiri di depan blokade polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Massa simpatisan Habib Rizieq Syihab, terlibat bentrok dengan pihak Kepolisian. Bentrokan ini terjadi di kawasan Fly Over Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kericuhan ini salah satunya disebabkan ada kendaraan anggota polisi yang diceburkan ke selokan besar yang berada di lokasi.
"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai (selokan besar) oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," ucap Erwin.
Erwin menyatakan, bentrokan ini tak berlangsung lama. Kedua pihak bisa menahan diri. Meski begitu polisi menegaskan tak bisa memberikan akses masa simpatisan ini mendekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Massa pendukung Rizieq Shihab berusaha menghalau rekannya menjauh dari blokade polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ratusan simpatisan Habib Rizieq diamankan polisi. Mereka hendak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang vonis kasus data swab di RS Ummi, Bogor.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cakung, Kompol Satria Darma, mengatakan langkah itu diambil untuk menghindari terjadinya kerumunan dan hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat kasus corona di Jakarta saat ini kembali melonjak.
"Ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Satria.
Menurut dia, polisi juga menemukan senjata tajam jenis pisau yang dibawa salah satu simpatisan itu.
"Ada yang bawa pisau," ujarnya.