Fakta-Fakta Soal Balapan Liar di Serpong

22 Mei 2020 8:21 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balapan liar Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Balapan liar Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hari ini publik geger akibat video viral balapan liar di Serpong, Tangerang Selatan. Video tersebut viral karena peserta balap liar ini diadakan di siang hari serta mereka juga menghentikan kendaraan yang mencoba melintas di jalan raya tersebut.
ADVERTISEMENT
Balapan liar ini segera ditindak aparat kepolisian, karena mereka melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Dari keterangan polisi, balap liar ini diikuti oleh Aizar Autosonic dari Tangerang Selatan dan CMZ Speed dari Jakarta Timur.
kumparan pun merangkum beberapa fakta dari peristiwa tersebut.

Balapan Liar Diikuti oleh 2 Klub Motor

Balapan liar tersebut diadakan oleh dua klub Motor. Yakni Aizar Autosonic dari Tangerang Selatan dan CMZ Speed dari Jakarta Timur.
"Mereka menutup jalan dan melakukan taruhan balap liar. Tidak berapa lama setelah balap liar tersebut kemudian dibubarkan oleh Satlantas Polres Tangsel yang saat itu patroli dan memang masih dalam zona patroli kegiatan rutin dan PSBB," kata Kapolres Tangerang Selatan, Iman Setiawan, dalam konferensi pers di Polsek Serpong, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap 4 Pelaku Balap Liar

Pada peristiwa balap liar tersebut, polisi mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat. Keempat orang tersebut merupakan anggota dari klub Aizar Autosonic.
"Dari peristiwa tersebut kita telah lakukan penangkapan terhadap 4 orang dan kita telah tetapkan mereka sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap kekarantinaan kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," kata Iman.

Peserta Balap Liar Bertaruh Uang Rp 3 Juta

Dari hasil penyelidikan diketahui dua kelompok yang adu cepat ialah Aizar Autosonic Serpong dan CMZ Speed Jakarta Timur. Mereka nekat balapan untuk memperebutkan uang taruhan senilai Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
"Kelompok balap liar tersebut melakukan balapan liar dengan modus taruhan senilai Rp 3 juta. Kedua kelompok tersebut ialah Aizar Autosonic, kelompok balap liar dari Serpong, Tangsel, melawan kelompok CMZ Speed dari Jaktim," kata Iman Setiawan.

Alasan Pelaku Pilih Balapan Siang Hari

2 Klub motor yang terlibat balap liar memilih mengadakan balap liar di siang hari untuk menghindari kegiatan patroli polisi. Hal itu disampaikan oleh salah seorang tersangka yang ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan.
"Saya juga enggak tahu kenapa siang itu. Saya lagi tidur dibangunin terus jalan sudah jam segitu, memaksa untuk lepas karena malam udah banyak patroli dan enggak dapat jalan," kata pria tersebut, Kamis (21/5).
Ia mengaku menyesal atas perbuatannya. Apalagi akibat penutupan jalan itu banyak warga yang terganggu aktivitasnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan kejadian ini saya minta maaf sebesar-besarnya dan bersungguh-sungguh tidak akan mengulanginya lagi. Mohon maaf kepada warga Tangerang dan sekitarnya atas penutupan jalan yang saya lakukan pada pagi hari," katanya.

Ancaman Pidana Bagi Para Pelaku Balap Liar

Para pelaku balap liar ini diancam dengan dua jenis pidana, yakni pasal 115 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan PSBB yang berbunyi Para pelaku yang berkerumun melanggar Pasal 14 Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020, di mana penduduk dilarang berkumpul lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.
Pada ancaman pidana tentang terkait pasal 115, mereka diancam pidana yang sanksinya jika tertangkap balapan di jalan sesuai Pasal 297 diganjar pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
Balapan liar yang terjadi di malam juga bisa melanggar ketertiban umum karena menimbulkan kegaduhan. Pelakunya dapat dijerat Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
Barang siapa membuat ingar atau riuh sehingga mengganggu ketentraman malam hari diancam kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Sementara untuk PSBB, dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara lengkap menyebut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.