Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RAJ sendiri baru diserahkan pada Kamis (29/8), pada pukul 14.00 WIB. Pada pukul 19.45 WIB, ia tewas dikeroyok.
Lalu, seperti apa fakta-fakta di balik tewasnya RAJ?, berikut kumparan rangkum:
RAJ Dipukul dan Diikat Kabel, 6 Orang Jadi Tersangka
Polisi segera menangani kasus ini. 6 orang ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ade menyebut 6 orang tersangka yang telah ditetapkan itu yakni Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Keenam orang itu menganiaya korban dengan memakai tangan kosong dan benda seperti kursi hingga kabel.
"Suyatno peran memukul korban dengan menggunakan kabel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, lewat keterangannya, Sabtu (31/8).
Adapun sebelum menetapkan keenamnya sebagai tersangka, polisi sudah melakukan rangkaian proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi hingga pemeriksaan CCTV. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dianggap Tak Sopan Saat Cukur Rambut
Ade Ary menyebut, pengeroyokan itu dipicu korban yang dinilai berperilaku tak sopan ketika mencukur rambut di area pangkas rambut Rutan. Korban sendiri baru saja dipindahkan ke Rutan Kelas I Depok karena kasusnya hendak dinaikkan ke kejaksaan.
"Korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," kata dia melalui keterangan yang diterima, Sabtu (31/8).
Diserahkan ke Rutan dan Tewas pada Hari yang Sama
RAJ sendiri baru diserahkan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (29/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Pada pukul 17.00 WIB, setelah serangkaian registrasi dan penerimaan tahanan, RAJ diduga bertindak tidak sopan terhadap sesama tahanan.
ADVERTISEMENT
"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (31/8).
Pada 18.30 WIB, pihak Rutan menginformasikan kepada keluarga RAJ, bahwa yang bersangkutan mengalami sakit perut. Keluarga segera mendatangi Rutan Klas 1 Depok.
Namun, setibanya di sana, pihak keluarga tak dapat bertemu dengan RAJ. Korban dilarikan ke RS Primaya Cilodong.
Pada 19.45 WIB, korban mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit. Saat jenazah dibawa ke rumah duka dan diperiksa, didapati adanya sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban. Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok," ujar dia.