Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Briptu Hasbudi (29) menuai sorotan karena memiliki tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sejak dua tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukan oleh Briptu Hasbudi diketahui yakni dengan mengganti warna speedboat yang digunakannya menjadi warna abu-abu. Hal itu dilakukan agar speedboat yang digunakan seolah-olah mirip kendaraan Polri.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, lokasi penambangan emas Briptu Hasbudi itu terletak di lahan konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT BTM (Banyu Telaga Mas).
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ujar Daniel.
Daniel belum mengungkap milik siapa pemilik PT BTM itu. Dia juga belum mendetailkan kenapa Briptu Hasbudi bisa nambang emas di lahan di WIUP milik PT BTM.
Berdasarkan penelusuran kumparan melalui situs Kementerian ESDM di sub Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), PT BTM ini memiliki izin tambang di daerah Bulungan, Kaltara.
ADVERTISEMENT
Jeniz perizinannya adalah IUP (izin usaha pertambangan) dengan nomor 757/387/IUP-OP/DPMPTSP.III/XIII/2018. Ada pun tahapan kegiatannya adalah operasi produksi.
Dalam situs Kementerian ESDM itu juga disebut jenis komoditi PT BTM adalah tambang emas. Perusahaan tersebut memiliki kode WIUP 3364042332014121 di lahan seluas 4.381,67 hektar.
Izin tersebut diberikan per tanggal 12 November 2018 hingga 12 November 2033. Dalam data profil perusahaan itu hanya ada satu nama susunan direksi, yaitu Iyusie Hasan, sebagai direktur utama.
Meski berada di Bulungan, namun alamat perusahaan itu tercatat berada di JL. P. Mangkudulis RT/RW 015/002, Kelurahan Kampung I SKIP, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan.
Polisi Periksa Dirut dan Manajer PT BTM
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama dan Manager PT. BTM terkait kasus tambang emas ilegal dengan tersangka Briptu Hasbudi.
ADVERTISEMENT
“Pada hari ini Selasa, tanggal 10 Mei 2022 penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap H. Karlan A Manessa selaku Dirut PT. BTM dan H. Hidayat selaku Manajer Teknik PT. BTM,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, PT BTM tersebut bukan milik Briptu Hasbudi.
“[PT BTM] Bukan milik HSB,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, Briptu Hasbudi hanya menggunakan lahan milik PT BTM untuk membuat tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
Berapa Emas yang Dihasilkan Briptu Hasbudi?
Informasi yang diperoleh kumparan, Briptu Hasbudi diduga menghasilkan emas mencapai 2-3 kilogram lebih perbulannya.
Namun, Budi Rachmat, saat ditanya terkait hal itu mengatakan belum memperoleh data terkait dugaan perolehan emas yang dimiliki Briptu Hasbudi dalam satu bulan.
"Kami tidak menghitung besaran hasil lebih pada perbuatan pidana. Kami tidak memiliki data dimaksud," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dikutip dari Logam Mulia, harga emas hari ini berada di angka Rp 970 ribu per gram. Maka, saat ini harga 1 kilogram emas hari ini mencapai Rp 910.600.000.
Sehingga, bila diperkirakan dalam sebulan menghasilkan 3 kilogram emas, maka penghasilan Briptu Hasbudi dari tambang ilegal itu mencapai sekitar Rp 2.731.800.000.
Hasil produksi bisnis ilegal milik Briptu Hasbudi belum seberapa, sebab dia masih memiliki penghasilan lainnya dari bisnis balpres baju bekas hingga daging selundupan.
KPK Usut Potensi Korupsi Terkait Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi
KPK turut mendalami potensi korupsi dalam bisnis ilegal Briptu Hasbudi.
"Kami nanti juga akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi-potensi di sana tindak pidana korupsi, kami punya pengalaman, teman-teman saya kira sudah tahu, misalnya perkara Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara) ya, itu kan terkait dengan sumber daya alam," ujar plt Jubir KPK Ali Fikri.
ADVERTISEMENT
"Di sana bisa hitung kerugian keuangan negara, misalnya terkait dengan kegiatan-kegiatan penambangan, di sana lah ini ada pintu masuk saya kira KPK bisa mengkaji lebih jauh terkait dengan kasus ini ya," sambungnya.
Menurut Ali, sektor sumber daya alam merupakan salah satu area intervensi KPK. Potensi korupsi pada sektor tersebut termasuk fokus KPK.
Menurut Ali, KPK sedang berkoordinasi dengan Polda Kaltara dalam pengusutan kasus Briptu Hasbudi. Terlebih KPK kini mempunyai unit baru dalam penelusuran aset dan akuntansi forensik.
"KPK dengan punya direktorat baru, pengelolaan barang bukti dan eksekusi, termasuk ada unit selain asset tracing, juga kan ada accounting forensic, itu dibutuhkan untuk bagaimana men-tracing dugaan dari harta yang diperoleh dari kegiatan yang diduga ilegal tadi, ilegal penambangan, penambangan ilegal emas tadi itu," ungkap Ali.
Peran 5 Tersangka Lain di Kasus Tambang Emas Ilegal Milik Briptu Hasbudi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polda Kaltara telah menetapkan 5 orang tersangka lain yang membantu Briptu Hasbudi terkait kasus tambang emas ilegal miliknya.
Inisial tersangka yang membantu Briptu Hasbudi dalam menjalankan bisnis tambang emas ilegalnya yakni MI, HS alias ECA, M alias MACO, BU, dan I.
Berikut peran 5 tersangka terkait kasus tambang emas ilegal milik Briptu Hasbudi:
MI sebagai Koordinator
HS alias ECA sebagai Mandor
M alias MACO sebagai penjaga Bak
BU sebagai sopir truk sewaan, dan
I sebagai sopir truk sewaan.
“HSB sendiri melakukan ilegal mining bersama rekan-rekannya,” kata Budi.
Terkait dugaan adanya keterlibatan orang kuat di belakang Briptu Hasbudi dan dugaan aliran dana ke pejabat, kata Budi, masih didalami oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Briptu dkk dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT