Fakta-fakta Terbaru Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

25 Oktober 2024 9:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (23/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ketiga hakim itu diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur. Tiga hakim itu adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik, dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Berikut kumparan rangkum beberapa faktanya:
Temuan Dari Komisi Yudisial, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus suap ini berawal saat Komisi Yudisial (KY) turun tangan terkait vonis bebas Ronald Tannur. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Gedung Komisi Yudisial. Foto: Widodo S Jusuf/ANTARA
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas.
Ketua PN Surabaya Pernah Puji Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, MA: Salah Menilai
Ketiga hakim itu juga sempat dipuji oleh Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi. Dadi menyebut Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sudah profesional.
Juru bicara MA, Yanto, menyebut bahwa Dadi telah melakukan penilaian yang salah. Hal itu menyusul tertangkapnya ketiga hakim PN Surabaya itu karena diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya tadi berarti ya Ketua PN-nya salah menilai," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
"Kalau ketuanya, kan, menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi, tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat, ya. Artinya dia meleset dari yang diamati selama ini," lanjut Yanto.
Jaksa Buru Pemberi Suap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Meski Langit Runtuh
Penyidik Kejagung menemukan ada uang Rp 20 milliar, saat menggeledah dan menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bakal memeriksa pemberi suap.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati di kantornya di Surabaya, Rabu (23/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"(Penyidik Jampidsus) akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik punya kapasitas beliau sebagai penyidik dan timnya ini luar biasa, begitu diangkat ada gebrakan baru ini menujukkan bahwa kita komitmen untuk bisa menegakkan hukum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
"Meski langit runtuh, hukum akan tegak berdiri dan mafia peradilan bisa kita berantas," tambah Mia.
Ini Gepokan Uang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Kertas ‘Untuk Kasasi’
Dari video yang diterima kumparan, terlihat beberapa orang yang diduga penyidik dari Kejaksaan Agung sedang menggeledah sebuah ruang. Dari sebuah lemari, ditemukan sejumlah uang dengan nominal cukup besar.
Penyidik itu mengeluarkan beberapa kotak yang isinya uang dolar Amerika Serikat. Tampak beberapa gepokan uang masih dibungkus plastik maupun kertas dokumen cokelat.
Penggeledahan kasus suap vonis Ronnald Tannur. Foto: Dok. Istimewa
Dalam bungkusan itu tertulis ada catatan. Mulai dari tanggal yang diduga waktu penukaran, hingga diduga peruntukan uang.
Salah satu yang ditemukan adalah gepokan uang pecahan USD 100 dengan catatan 'Buat kasasi 100 G'. Belum diketahui maksud dari catatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyidik sempat mengeluarkan sebuah goodie bag berwarna merah. Tas itu tampak berat saat dibawa penyidik. Saat dibuka, isinya uang pecahan Rp 100 ribu. Gepokan uang yang masih dibungkus plastik.
Belum diketahui lokasi tepat penggeledahan tersebut. Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar hanya menyebut bahwa penyidik menyita uang beserta catatan transaksi. Penyidik meyakini adanya indikasi terjadi suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu (23/10).
Kejagung Usut soal Segepok Uang 'Buat Kasasi' di Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
ADVERTISEMENT
Terkait temuan duit itu, Kejagung akan mengusutnya. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya akan mendalami temuan tersebut.
"Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini," kata Harli kepada wartawan, Kamis (24/10).
Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap, KPK Prihatin
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, turut mengaku prihatin masih ada upaya-upaya suap dan intervensi dari para koruptor dalam lembaga kehakiman.
"Tentunya harapannya apa yang diduga dapat dibuktikan ya dan ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (24/10).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini perlu menjadi perhatian bagi Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang menaungi para hakim di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup baik dari sisi integritas maupun dari tadi yang ditanyakan sisi kesejahteraan," kata dia.