Fakta-fakta Terbaru soal Kasus Dokter Priguna Si Pemerkosa Pasien

12 April 2025 7:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah fakta terbaru terungkap dari kasus pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama ke pasien dan keluarga pasien. Priguna melakukan aksi bejatnya saat menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad di RSHS Bandung.
ADVERTISEMENT
Total ada 3 korban yang kini sudah terungkap. Polisi membuka peluang masih ada korban lainnya.
Berikut fakta-fakta terbaru yang dirangkum, Sabtu (12/4):
Modus Terungkap, 3 Korban Diperkosa di Tempat yang Sama
Polisi telah memeriksa dua korban lain di kasus perkosaan.
Dua korban Priguna berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya saat kejadian sedang menjalani perawatan di RSHS.
"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama. Tanggal 10 dan 16 Maret," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Jumat (11/4).
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Surawan, modus yang dipakai Priguna yaitu ingin menganalisis anestesi korban. Lalu untuk korban lainnya menggunakan modus uji alergi obat bius.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang satu berdalih mau analisa anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama," ucapnya.
Surawan mengungkapkan, kedua korban itu berstatus sebagai pasien dan peristiwa pemerkosaan itu dilakukan di lantai 7 rumah sakit.
"Iya (korban) pasien. Modus sama, tempat sama, hanya waktu berbeda, 10 Maret dan 16 Maret," ujarnya.
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Olah TKP, Alat Swab Disita
Polisi telah melakukan olah TKP, di sebuah ruangan di lantai 7 Gedung Ibu dan Anak RSHS Bandung. Proses pengecekan TKP berlangsung sejak sore hingga Jumat (11/4) petang.
Dalam kesempatan itu, polisi mengambil sampel swab dari sejumlah titik di ruangan tersebut, seperti tempat tidur. Nantinya, sampel bakal dicek oleh Puslabfor Polri sehingga diperoleh temuan-temuan untuk proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
“Di tempat-tempat tidur, ruang perawatan yang belum digunakan, di tempat tidur yang dipakai, tadi coba diswab menggunakan metode tertentu sehingga nanti akan ada temuan-temuan,” kata dia.
“Kemarin baru TKP awal, kemarin kita menemukan obat secara kasat mata, barusan lebih teliti lagi menggunakan metode tertentu untuk dilakukan swab di tempat tidur dan sebagainya,” ucapnya.
Selain sampel swab, Surawan menyebut sejumlah obat turut dibawa dari ruangan itu. Nantinya, itu akan menjadi tambahan barang bukti yang sebelumnya sudah disita pada olah TKP pertama, seperti obat-obatan termasuk obat bius, alat suntik, hingga pakaian.
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwantry, Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol Nariyana tiba di RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
“Penyidik sudah mengamankan obat-obatan. Ada beberapa yang kita temukan di ruangan. Iya sementara itu (lima jenis obat) yang ditemukan (dari hasil olah TKP kedua),” jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa (obat bius) yang kita temukan di ruangan. (Jumlahnya) Tidak terlalu banyak juga, cukup untuk membius. Waktu bius, ada yang lama, ada yang sejam, sampai tiga jam lebih,” imbuh Surawan.
Apakah RSHS Bisa Terseret?
Disinggung terkait kemungkinan pihak RSHS terseret dalam kasus, Surawan menyebut belum ditemukan unsur keterlibatannya.
Tim anestesi bekerja dalam tim. Namun, untuk kasus ini, tersangka melakukannya secara sendiri. Tanpa sepengetahuan yang lain.
Adapun TKP di gedung Ibu dan Anak atau MCHC RSHS merupakan bangunan baru yang belum digunakan dan kondisinya tidak dikunci. Rencananya difungsikan untuk merawat pasien anak dan perempuan. Priguna diduga memanfaatkan situasi tersebut.
“(Pengawasan) lemah juga tidak, cukup. Barangkali memang sudah mempelajari situasi, dia (tersangka) kan naik lift ke lantai 6 kemudian naik tangga,” jelas Surawan.
ADVERTISEMENT
“Kita sedang analisa, sedang pelajari UU Kedokteran, nanti kita gelarkan juga, kita evaluasi terkait apakah ada (pelanggaran) UU kesehatan atau kedokteran."
RSUP Hasan Sadikin, Bandung, Rabu (9/4). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Dijerat Pasal Berlapis
Priguna dijerat dengan pasal berlapis. Karena Priguna diduga melakukan aksinya lebih dari satu kali ke beberapa orang korban.
“(Pasal) 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” kata Surawan.
“Karena di Pasal 64-nya akan menggunakan pasal yang maksimal, hukuman yang maksimal 17 tahun. Karena di dalam Undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) itu kan ancaman-ancaman sampai tinggal 17 tahun,” sambungnya.