Fakta-fakta Terkini Usai Ricuh Truk Tanah vs Warga Tangerang

9 November 2024 6:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi truk bermuatan tanah yang dirusak warga di jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi truk bermuatan tanah yang dirusak warga di jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kericuhan terjadi di Tangerang, Banten. Kericuhan itu terjadi atas polemik yang berubah jadi panas, antara aktivitas truk tanah yang diprotes warga.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemicunya adalah peristiwa kecelakaan yang terjadi, saat sebuah truk tanah itu melindas seorang anak berusia 9 tahun.
Kerusuhan meluas, dan mengakibatkan Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Yolanda Evalyn terluka di bagian kepala akibat lemparan warga.
Seperti apa fakta-faktanya?, berikut kumparan rangkum :
Sejumlah warga terlibat kericuhan dengan supir truk Tangerang, Kamis (7/11/2024). Foto: kumparan

Wakapolres Tangerang Terluka

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, penjabat Polres Metro Tangerang Kota tersebut menjadi korban lemparan warga.
"Ya, saat situasi memanas, Wakapolres kita yang juga korban lemparan anarkis warga, kepalanya bocor, dan sudah di rumah sakit untuk pengobatan," katanya.
Aksi terjadi saat Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Yolanda Evalyn berusaha mengendalikan situasi yang memanas, antara warga dan aktivitas truk tanah.
"Warga kesal, di sana anggota kami sedang berusaha mengendalikan situasi, namun terkena imbas," ujarnya.
ADVERTISEMENT

Buntut Kericuhan Warga Vs Truk di Tangerang, 22 Orang Diamankan

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 22 warga terkait kericuhan di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Jumat, (8/11).
Kericuhan ini imbas sopir truk yang menabrak anak kecil hingga mengalami luka berat. Warga yang marah lalu merusak belasan truk yang berada di kawasan tersebut.
"Ya kita amankan 22 orang terkait dengan masalah tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum tertentu. Tentunya saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11).
"Rata-rata usianya remaja, seperti itu ya," sambungnya.
Saat ini korban yang masih berusia 9 tahun sedang dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang setelah mengalami luka berat di kaki.
ADVERTISEMENT
Kondisi truk bermuatan tanah yang dirusak warga di jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Sopir Truk Penabrak Anak Kecil di Tangerang Positif Sabu

Polisi telah menetapkan DWA (21), sopir truk yang menabrak anak kecil itu sebagai tersangka. Saat diperiksa, polisi mendapati bahwa DWA positif menggunakan sabu.
"Pengemudi ditetapkan jadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan korban. Ya, tersangka positif sabu-sabu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di Tangerang, Kamis (7/11).
Sementara sang anak, ANP (9) mengalami luka berat di bagian kaki dan sedang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Buntut Truk vs Warga di Tangerang: Truk Dilarang Melintas 3 Hari

Warga melepaskan amarah mereka, dan sempat merusak truk tanah yang ada. Tapi, mereka akhirnya mencapai kesepakatan dengan pihak berwenang.
Isinya, truk dilarang melintas selama 3 hari.
"Hasil kesepakatan, truk dilarang melintas selama 3 hari, nanti setelah 3 hari itu, maka kami akan terapkan peraturan bupati (perbup) soal jam operasional," kata Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
Kesepakatan yang dimaksud adalah antara pihaknya dengan warga. Adapun larangan perlintasan truk itu diatur di Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang pengaturan jam operasional angkutan khusus kendaraan tambang yang boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, mengatakan pihaknya berjaga di lokasi khususnya exit Tol Benda, untuk pastikan truk tidak melintas.
"Khusus Dishub ada 12 personel yang jaga, dan kita fokuskan di exit Tol Benda, terutama yang akan ke PIK 2, karena rata-rata truk yang melintas di area tersebut menuju PIK 2," ujarnya.
Simpang susun Benda pada Tol JORR II, yang diresmikan Presiden Jokowi Kamis (1/4). Foto: Dok. Jasa Marga

Buntut Ricuh dengan Warga, Truk Dilarang Lewat Gerbang Tol Benda Tangerang

Selain dilarang melintas selama 3 hari, truk-truk itu juga dilarang melintasi Tol Benda, Tangerang. Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang pun akan berjaga di sejumlah kawasan, agar memastikan truk-truk itu tak lewat tol Benda.
ADVERTISEMENT
Bila ditemukan truk yang nekat melintas di kawasan itu, maka petugas akan menahannya. Lalu, pihak Dishub berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota.
"Intinya tidak bisa melintas, mereka (truk) bisa lewat akses lain, kalau masih nekat, kami tahan unitnya selama tiga hari. Setelahnya bisa lewat, tapi mengikuti jam operasional," ujarnya.
Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan perwakilan PIK 2 beriring proyek pembangunan selama 3 hari.
"Di sini kami juga koordinasi dengan koordinator perwakilan PIK 2, supaya tidak melakukan perjalanan selama 3 hari. Dan untuk pantauan pagi ini, Alhamdulillah kondusif. Kami pastikan kesepakatan itu berjalan," ungkapnya.