Fakta-fakta Terungkapnya Grup 'Fantasi Sedarah'

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bareskrim Polri membawa tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri membawa tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Polisi akhirnya menangkap enam orang terkait dengan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Mereka ditangkap di Jawa dan Sumatera, oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.

Grup tersebut berisi konten ketertarikan seksual sedarah atau inses.

"Melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui keterangan yang diterima, Selasa (20/5).

Berikut fakta-fakta penangkapan dan kasusnya:

Inisial dan Tampang Pelaku

Tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' memiliki 32 ribuan member dan ada juga grup 'Suka Duka'. Mereka yang ditangkap berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

Para pelaku dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, mengenakan baju berwarna oranye khas tahanan dan bermasker hitam.

"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

Peran Pelaku dan Motifnya

Bareskrim Polri membawa tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
  • DK pemilik akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Ditangkap pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat. Berperan sebagai member dan kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto.

  • MR pemilik akun Facebook Nanda Chrysia diamankan pada Senin (19/5) di Jawa Barat. Bertugas sebagai admin grup Facebook Fantasi Sedarah. Merupakan pembuat grup Facebook Fantasi Sedarah pada Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Polisi menyita 402 gambar dan 7 video pornografi dari HP MR.

  • MS pemilik akun Facebook Masbro, Ditangkap 19 Mei 2025 di Jawa Tengah. Ia merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Ia membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone.

  • MJ pemilik akun Facebook Lukas dan pembuat konten video asusila dan menyimpannya. Ia Ditangkap pada Senin (19/5) di Bengkulu. Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Selain itu, mJ merupakan DPO kasus asusila anak dengan jumlah korban sebanyak 4 orang.

  • MA pemilik akun Facebook Rajawali ditangkap pada Selasa (20/5) di Lampung. Ia merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Ia pernah mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Polisi mengamankan 66 gambar dan 2 video pornografi.

  • KA pemilik akun Facebook Temon-temon. Ditangkap pada Senin (19/5) di Jabar. Ia member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.

Fantasi Sedarah Diblokir Sejak 15 Mei 2025

Bareskrim Polri melakukan konferensi pers terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Grup Facebook Fantasi Sedarah telah diblokir sejak 15 Mei 2025.

"Grup Facebook Fantasi Sedarah ini telah dilakukan pemblokiran atau suspend pada tanggal 15 Mei 2025," kata Himawan Bayu Aji.

Grup itu dibuat oleh pelaku MR pada Agustus 2024 lalu. MR membuat grup itu untuk kepuasan pribadinya dan berbagi konten dengan member lain. Di grup tersebut, tercatat ada 32 ribu member.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," ucap dia.

Korban: Adik Ipar hingga Anak di Bawah Umur

Di grup Fantasi Sedarah, dua tersangka berinisial MS dan MJ tidak hanya jadi memberi, tapi juga penyuplai konten.

Objek konten yang mereka buat, yakni adik ipar berusia 21 tahun, kerabatnya yang merupakan anak di bawah umur hingga anak tetangganya berusia 12 dan 8 tahun.

"MS merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," kata Himawan.

"Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban untuk menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut," lanjutnya.

Sita 402 Foto dan 7 Video Porno

Bareskrim Polri membawa tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Polisi menyita barang bukti dari pelaku MR yakni 402 foto dan 7 video porno yang disimpan di ponselnya. Kini, polisi masih melakukan proses pendalaman ada atau tidaknya grup yang serupa dengan Fantasi Sedarah.

"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka MR tersebut," ujar Himawan.

Jual 20 Video Porno Rp 50 Ribu

Selain memenuhi hasrat seksual, para pelaku mengunggah konten ke grup Fantasi Sedarah untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku menghargai 20 konten porno seharga Rp 50 ribu. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui total keuntungan yang diperoleh oleh pelaku.

"Bahwa dia artinya memang merekam. Yang tadi ada seksual fisik kemudian direkam dan di-posting untuk tukar-menukar. Tadi kalau kita melihat jumlahnya 20 itu Rp 50 ribu kalau 40 itu Rp 100 ribu," ujar Himawan.

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berlapis:

  • Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  • Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

  • Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  • Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Para pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.