Fakta-fakta Terungkapnya Pembuat dan Pengunggah Parodi Indonesia Raya

2 Januari 2021 8:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara HUT ke-75 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8).  Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara HUT ke-75 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Publik dibuat geram dengan parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diunggah akun Youtube MY Asean, beberapa waktu lalu. Polri pun akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
Jumlah pelaku ternyata dua orang. Berikut kumparan merangkum fakta-fakta terkait terungkapnya pembuat dan pengunggah parodi Indonesia Raya:

2 Pelaku Parodi Indonesia Raya WNI, Ditangkap di Cianjur dan Sabah

Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Awalnya, publik merasa orang yang membuat dan mengunggah parodi ini adalah warga Malaysia, karena lokasi video ada di Malaysia. Namun ternyata pelaku merupakan seorang WNI dan berjumlah dua orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan salah satu pelaku berinisial MDF merupakan warga Cianjur, Jawa Barat. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (31/12) dan kini sudah diboyong ke Bareskrim, serta ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang tadi malam diamankan karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik siber bareskrim. Ini inisialnya MDF," ujar Argo saat konferensi pers, Jumat (1/1).
ADVERTISEMENT
Sementara pelaku lainnya, NJ, merupakan WNI yang tinggal di Sabah, Malaysia. Ia diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Lahad, Datu, Sabah. MDF dan NJ saling kenal dan merupakan teman di media sosial.

Kedua Pelaku Berstatus Pelajar, Berusia 16 dan 11 Tahun

Kadiv Humas Masbes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
Argo mengatakan, kedua pelaku masih berusia remaja dan berstatus pelajar. MDF berusia 16 tahun, sementara NJ berusia 11 tahun.
"Ini (MDF) umurnya 16 tahun, jadi di bawah umur. Jadi MDF ini nama asli tapi di dunia maya namanya adalah Faiz Rahman Simalungun, tapi aslinya namanya MDF, " jelas Argo.
"Dan kalau melihat namanya kan marganya dari Sumut, ternyata dia orang Cianjur. Tadi malam (31/12) kita tangkap di rumahnya, ternyata dia kelas 3 SMP di Cianjur," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Parodi Indonesia Raya bermula saat MDF membuatnya dan mengunggahnya di Youtube atas nama NJ. NJ pun tak terima dan marah. Sayangnya NJ juga ikut mengedit dan mengunggah ulang di Youtube.
"Salahnya NJ ini membuat lagi kanal YouTube, dengan konten di channel ASEAN. kemudian isinya mengedit isi yang sudah disebar MDF dan dia menambahi ada gambar babi sama NJ ini. Jadi NJ di Malaysia itu juga membuat dan MDF di Cianjur ini juga membuat, jadi sama-sama membuat," terang Argo.

Polisi Dalami Motif Pelaku

Ilustrasi YouTube. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Entah apa yang melatarbelakangi MDF dan NJ membuat dan mengunggah parodi lagu kebangsaan Indonesia. Padahal, sebagian besar masyarakat Indonesia bangga ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya secara baik dan benar.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri pun tengah mendalami motif utama MDF mengunggah video parodi Indonesia Raya. Begitu juga dengan PDRM yang tengah mencari tahu motif NJ ikut mengunggah di Youtube setelah marah terhadap MDF.
"Tentunya kan dari keterangan NJ di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur. Tapi marahnya seperti apa kan sedang didalami oleh penyidik. Akan kita periksa mengenai motif yang membuat dia marah sehingga mengunggah video ke kanal YouTube," ujar Argo.

Dijerat UU ITE

Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
Meski masih di bawah umur, namun MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan jeratan UU ITE.
"Untuk yang ada di Cianjur yang tadi malam ditangkap, setelah gelar perkara sudah kita nyatakan sebagai tersangka. Perlakuannya juga melakukan Undang-undang Anak, jadi nanti berbeda dengan undang-undang (untuk) dewasa," terang Argo.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE," kata Argo.
Selain itu, juga jerat pasal yang mengatur tentang bendera, bahasa, lagu kebangsaan, dan lambang negara.
"Kemudian dikenakan Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Ini dikenakan pada para tersangka ini," terang Argo.

Pelaku Paham Kelabui Polisi

Ilustrasi Hacker dan dampak buruk internet. Foto: Shutterstock
Argo mengatakan, MDF ternyata piawai dalam membuat akun palsu di media sosial, karena sudah bisa mengoperasikan seluler sejak usia 8 tahun.
"Sejak umur 8 tahun, MDF ini sudah diberikan orang tuanya HP. Jadi umur 8 tahun ini sudah paham menggunakan HP," kata Argo.
ADVERTISEMENT
Bahkan menurut Argo, MDF paham konsekuensi jika ketahuan membuat akun palsu. Pelajar kelas 3 SMP ini sudah belajar cara menghindari potensi pelanggaran pidana dari tindakannya.
"Dia juga sudah paham bagaimana dia itu mengelabui seandainya nanti ada petugas. Gimana nanti ketahuan, dia sudah bisa. Dan juga gimana membuat akun palsu, dia lakukan semuanya ini," tutur Argo.