Fakta-fakta Tewasnya Hakim PN Medan yang Dibunuh Istrinya

9 Januari 2020 6:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim PN Medan Jamaluddin yang ditemukan tewas. Foto: Dok. PN Medan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim PN Medan Jamaluddin yang ditemukan tewas. Foto: Dok. PN Medan
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin (55), akhirnya berhasil diungkap polisi setelah hampir 40 hari. Pelakunya adalah orang yang sangat dekat dengan korban, yakni istrinya sendiri Zuraida Hanum (41).
ADVERTISEMENT
Hasil pengungkapan ini tentunya membuat beberapa pihak terkejut. Pasalnya, Zuraida begitu kehilangan suaminya saat ditemukan tewas terbunuh di area perkebunan Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019).
Zuraida Hanum bersama suami, Jamaluddin. Foto: Facebook / @Zuraida Hanum
Namun, dugaan polisi bahwa Jamaluddin dibunuh oleh orang terdekatnya tepat.
Dalam konferensi pers yang diadakan Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1), polisi mengungkapkan motif, kronologi, dan rencana pembunuhan terhadap Jamaluddin.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta pembunuhan Jamaluddin yang diotaki istrinya sendiri:
Motif Pembunuhan: Asmara
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Zuraida membunuh suaminya karena motif asmara dan cinta segitiga. Zuraida merasa diselingkuhi lalu berniat ingin membunuh suaminya.
"Pada tahun 2011, korban menikah dengan pelaku dan dari pernikahan mereka telah dikaruniai seorang anak perempuan. Seiring berjalannya waktu, Zuraida cemburu terhadap korban karena merasa diselingkuhi," jelas Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin.
ADVERTISEMENT
Martuani menjelaskan, awalnya pelaku meminta seorang rekannya untuk membunuh Jamaluddin. Namun, orang itu tak bersedia.
Jefri Pratama tersangka pembunuhan hakim PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
Pada akhir 2018, Zuraida bertemu dengan Jefri Pratama (42), karena anak mereka satu sekolah. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul benih asmara antara mereka berdua, karena Zuraida juga sering curhat kepada Jefri soal permasalahannya.
Saat curhat, Zuraida juga mengungkapkan keinginannya membunuh Jamaluddin. Lalu pada 25 November 2019, keduanya bertemu di salah satu kedai kopi untuk merencanakan pembunuhan. Pembunuhan ini dibantu oleh seorang rekan mereka yakni Reza Fahlevi (29).
Saat Pembunuhan Terjadi
Pembunuhan terjadi pada 28 November 2019. Saat kejadian pembunuhan, di rumah yang sehari-hari ditempati Jamaluddin dan keluarganya hanya ada korban, Zuraida, dan anak mereka yang berumur 7 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara dua anak Jamaluddin dari pernikahan pertama, Kenny Akbari Jamal (23) sedang praktik kedokteran, dan Rajid Fandi Jamal (18) berada di luar rumah.
Jefri Pratama dan Reza Fahlevi tersangka pembunuhan hakim PN Medan. Foto: Dok. Istimewa dan KPU
"(Setelah menutup gerbang), ZH (Zuraida) mengantar JP (Jefri) dan RF (Reza) menuju lantai 3 rumah korban (Jamaluddin) dan menunggu sampai adanya aba-aba dari ZH untuk melakukan eksekusi pembunuhan terhadap Jamaluddin," ujar Martuani.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Martuani menjelaskan, ZH naik ke lantai 3 membawakan air minum ke Jefri dan Reza.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF," kata Martuani.
"Pada tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, ZH naik ke kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk ke JP dan RF untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Jefri dan Reza mengintai Jamaluddin dan anak Jamaluddin yang berusia 7 tahun sedang tidur. Zuraida yang juga berada di kamar itu berada di tengah kasur antara Jamaluddin dan anaknya. Hingga kemudian ketiganya membunuh korban di saat anak Jamaluddin sedang tidur, dengan cara dibekap dan dicekik dengan seprai.
Seusai pembunuhan, jasad Jamaluddin diangkat Zuraida, Jefri, dan Reza ke mobil Toyota Land Cruiser Prado dan ditempatkan di bangku tengah. Sebelum dibuang, jasad Jamaluddin dipakaikan baju olahraga PN Medan.
Jefri kemudian menyetir mobil tersebut ditemani Reza. Sementara Zuraida tak ikut. Di tengah jalan Reza mengambil sepeda motor di rumah orang tuanya dan kembali mengikuti Jefri.
"Kemudian mobil Prado berjalan secara otomatis masuk ke dalam jurang kebun sawit. JP langsung naik ke sepeda motor RF karena ketakutan apabila ada yang melihat kejadian tersebut. JP dan RF langsung bergerak meninggalkan TKP," ungkap Martuani.
ADVERTISEMENT
Kesulitan Pengungkapan
Kasus pembunuhan ini baru bisa terkuak setelah hampir 40 hari polisi menyelidikinya. Lebih dari 20 orang diperiksa sebagai saksi, mulai dari teman dekat Jamaluddin, tetangga, hingga saksi yang berada di lokasi tempat penemuan korban.
Akan tetapi, pengungkapan kasus ini cukup lama lantaran skenario pembunuhan dilakukan dengan rapi, baik saat perencanaan maupun saat mengeksekusi korban.
"Persoalan yang dihadapi penyidik adalah masalah dukungan alat bukti. Karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa, sehingga penyidik kesulitan," ujar Martuani.
Polda Sumut akhirnya meminta bantuan Direktorat Cyber Crime Mabes Polri, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan bukti komunikasi, yang menguatkan adanya indikasi pelaku membunuh hakim Jamaluddin.
"Bukti kuatnya adalah hasil laboratorium forensik (Cyber Crime Mabes Polri) bahwa pelaku ada komunikasi dengan korban," ujar Sormin.
ADVERTISEMENT
Sebelum membunuh, Zuraida sempat memberikan uang Rp 2 juta kepada eksekutor Reza. Uang tersebut diberikan untuk membeli ponsel dan kebutuhan lainnya.
"Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli 1 unit handphone kecil, beli sepatu dua pasang, beli baju kaos sebanyak dua potong dan sarung tangan," jelas Martuani.
Martuani mengakui kasus pembunuhan ini begitu rapi. Salah satunya karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Pembunuhan cukup bagus tanpa alat bukti, tanpa kekerasan. Korban dibunuh dengan cara dibekap hingga tidak bisa bernapas sehingga terbukti hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas," ungkap Sormin.
Kejanggalan Anak Sulung Jamaluddin
Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan tewas di dalam Land Cruiser di area perkebunan di Deli Serdang, Sumut. Foto: Dok. Istimewa
Kenny, putra sulung Jamaluddin, telah menyadari adanya kejanggalan dari keterangan ibu tirinya tak lama setelah ayahnya meninggal. Kenny adalah anak sulung korban dari pernikahan pertama yang berakhir perceraian.
ADVERTISEMENT
Salah satu keterangan yang dianggap janggal adalah saat Zuraida mengaku rumahnya rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, pernah didatangi dan diteror orang. Kenny membantah pernyataan ibunya terkait kedatangan orang yang mengaku rekan kerja Jamaluddin dan merasa ditipu.
"Semenjak pemakaman di Nagan (Aceh), pas polisi datang, nanya-nanya, gitu kan. Itulah pas mendengar penuturan Bunda (Zuraida), kok kayaknya sih aneh, kok dilebih-lebihkan, yang enggak ada kok dijadikan ada gitu," ujar Kenny saat dihubungi.
Tersangka pembunuhan hakim PN Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
"Dibilang (Zuraida) ada orang datang, salah satu rekan kerja Abu (Jamaluddin), terus katanya Abu (Jamaluddin) marah karena ditipu sama orang ini. Terus katanya adik aku yang si Khanza menangis pas lihat itu, padahal adik aku enggak menangis. Yang enggak ada kok ditambah-tambahin sama dia (Zuraida)," lanjut Kenny.
ADVERTISEMENT
Kenny juga membantah teror perusakan pagar rumahnya oleh orang tak dikenal. Kenny mendapatkan seluruh informasi tersebut dari Khanza -- anak Jamaluddin dan Zuraida yang masih berusia 7 tahun.
"Kecurigaan ke keluarga tidak ada, kirain yang bunuh rekan bisnis atau rekan kerja. Tapi setelah mendengar penuturan Bunda ke polisi, kok berbanding terbalik, kayak ditambah-tambahin," ujar mahasiswa kedokteran Universitas Sumatera Utara ini.
Ia ingin ibu tirinya dapat dihukum mati setelah tega membunuh ayahnya. Meski ibu tirinya sendiri, ia tak akan pandang bulu.
Terancam Hukuman Mati
Polisi menyatakan Zuraida terancam hukuman pidana mati setelah membunuh suaminya, yang juga dibantu Jefri dan Reza.
Setelah memeriksa intensif, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
ADVERTISEMENT
"Status (mereka) tersangka, akan dilakukan penahanan. Mereka dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, Pasal 340," tutup Martuani.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Berikut bunyinya:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.