Fakta-fakta Tim Pengkaji UU ITE Bentukan Mahfud MD

23 Februari 2021 9:01 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam, Mahfud MD, menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang UU ITE. Sebab, Jokowi menyampaikan UU ini dinilai kerap menjadi alat saling lapor dan kriminalisasi, berujung pada merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pembentukan Tim Kajian UU ITE tersebut berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada Senin (22/2). Tim ini akan mengkaji apakah UU ITE ini perlu direvisi atau tidak.
Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).
ADVERTISEMENT
Berikut fakta-faktanya:
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
Diberi Waktu Bekerja 3 Bulan
Mahfud MD memberikan tenggat waktu bagi tim kajian ini menyelesaikan kajiannya dalam waktu 3 bulan. Artinya, rekomendasi apakah UU ITE ini perlu direvisi atau tidak, paling lambat diterima pada 22 Mei 2021.
"Namanya diskusi tentu perlu waktu, kita beri waktu 2 bulan lah (red: 3 bulan) kepada tim ini agar terus dibahas," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/2).
Sembari menunggu tim bekerja, kata Mahfud, penegak hukum baik Polri dan Kejaksaan Agung, diharapkan bekerja sebaik mungkin saat menghadapi pelaporan terkait UU ITE. Ia berharap, UU ini tak multitafsir.
"Nah sembari menunggu yang 2 atau 3 bulan itu nanti Polri dan Kejagung supaya betul-betul tidak multi interpreter, tidak multitafsir, ini benar ini tidak hanya berlaku pada si a tapi berlaku pada b karena semua unsur itu terpenuhi di situ," ucapnya.
Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (8/2). Foto: Kemenparekraf
Susunan Anggota
ADVERTISEMENT
Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Tim pelaksana: Diketuai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Sedangkan sekretarisnya adalah Staf Khusus Menko Polhukam bidang Sosial Budaya, Imam Marsudi.
- Sub Tim I
Ketua: Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto.
Sekretaris: Kabiro Sundokinfokum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Anggota:
1. Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan.
2. Kabiro Hukum dan Humas BSSN, Christyanto Noviantoro.
3. Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto.
4. Wakil Ketua Komjak, Babul Khoir.
5. Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Roberia.
6. Stafsus Menko Polhukam bidang Politik dan Hukum, Erwin Moeslimin Singaruju.
ADVERTISEMENT
7. Stafsus Menko Polhukam bidang Hubungan Antar Lembaga, Budi Kuncoro.
8. Kabag TU pada JAMPidum Kejagung, Arief Muliawan.
9. Kasubdit Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat Kemenkumham, Alpius Sarumaha.
10. Kasubdit Harmonisasi bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset, dan Teknologi Kemenkumham, Widyastuti.
11. Analis Hukum pada Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Fauzy Marasabessy.
12. Analis Hukum pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam, Rikson Sitorus.
- Sub Tim II
Ketua: Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana.
Sekretaris: Jaksa Fungsional pada JAMPidum Kejagung, Baringin Sianturi.
Anggota:
1. Dirjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad Ramli.
2. Ketua Komjak, Barita Simanjuntak.
3. Anggota Kompolnas, Poengky Indarti.
4. Kapus Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Negara BSSN, Anton Setiyawan.
ADVERTISEMENT
5. Stafsus Menko Polhukam bidang Komunikasi, Rizal Mustary.
6. Stafsus Menkominfo bidang Digital dan SDM, Dedy Permadi.
7. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari.
8. Kabag Sunkum Divisi Hukum Polri, Kombes Pol Wibowo.
9. Kasubdit Penyusunan RUU, RPerppu, dan RPP Kemenkumham, Radita Ajie.
10. Kabag Rancangan dan Pertimbangan Hukum Kejagung, Mia Banulita.
11. Analis Hukum pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam, Dado Achmad Ekroni.
UU ITE (Ilustrasi) Foto: Pixabay
Fokus 3 Pasal 'Karet'
Tim ini terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menkominfo, Johnny G. Plate, menyatakan Sub Tim I yang diketuai Henri Subiakto akan fokus menelaah Pasal-Pasal yang dianggap karet. Secara fokus, terdapat 3 pasal yang ditelaah yakni Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Kominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya yang terkait Pasal krusial 27, 28 dan 29," kata Johnny di Kemenko Polhukam.
"Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai ini ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap UU," sambungnya.
Diketahui pasal-pasal yang disebut Johnny memuat norma pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian. Pasal-pasal tersebut selama ini kerap dinilai multitafsir atau karet.
Johnny mengatakan, tim bakal membentuk pedoman pelaksanaan UU ITE. Sehingga bisa menjadi acuan penegak hukum dalam bekerja. Salah satunya mengantisipasi adanya sengketa saat penggunaan pasal tersebut.
"Pedoman pelaksanaan UU yang dibuat ini adalah sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam tindak lanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa, yang kaitannya dengan UU ITE," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo di ruang digital," pungkasnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berjalan sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Berikut bunyi 3 Pasal yang dimaksud Johnny:
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
ADVERTISEMENT
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: