Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, bernama Ahmad Faisal—kerap disapa Tuan Guru, kini mendekam di balik jeruji bui.
ADVERTISEMENT
Kasusnya: Diduga memperkosa 5 santriwati dan diduga mencabuli 5 santriwati.
"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid saat dihubungi, Sabtu (26/4).
Modusnya
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban-korbannya.
"Modus operandi, yang bersangkutan selaku tokoh agama," ujar Regi.
Misalnya, saat pelaku ketahuan oleh korban sedang menggerayanginya, pelaku berdalih sedang mengusir jin yang berada di atas tubuh korban.
Minum Ludah
"Selain itu, ada beberapa korban yang diiming-imingi apabila meminum ludahnya (ludah pelaku), maka keturunannya akan menjadi penerang," ujar Regi.
"Ini beberapa cara yang bersangkutan menghasut untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan," kata Regi.
Lokasi terjadinya tindak pidana adalah di sekitar lingkungan ponpes. "Ada yang di kamar, di ruangan, ada yang di ruangan tertentu," ujar Regi.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, polisi menerima dua laporan atas pelaku. "Pertama soal kasus persetubuhan dengan korban 5 orang, dan pencabulan dengan korban 5 orang juga," katanya.
Pelaku Menyesal
Pada Kamis (24/4), Ahmad Faisal dihadirkan oleh Polresta Mataram. Kepada wartawan, ia mengakui perbuatannya dan mengaku menyesalinya.
"Pelecehan santriwati, persetubuhan badan dan pencabulan," kata Ahmad.
Ia tidak ingat berapa jumlah korbannya. "Sepuluhan orang," ujarnya.
"Menyesal," kata Ahmad.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko mengatakan, Faisal telah melanggar UU Perlindungan Anak.
"Pasal 81 ayat (1), (3) dan (5) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," ujar Hendro saat dihubungi kumparan, Sabtu (26/4).
ADVERTISEMENT
Jeratan pasal itu mengancam Faisal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Kini, ia telah ditahan.
"Untuk yang bersangkutan saat diperiksa sudah tidak lagi menjabat sebagi ketua yayasan," tambahnya.