Fakta-fakta Vonis Jerinx: Lebih Rendah dari Tuntutan hingga Diam Seribu Bahasa

20 November 2020 8:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di PN Denpasar, Kamis (22/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di PN Denpasar, Kamis (22/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang menjerat I Gede Aryastina alias Jerinx mencapai babak akhir. Harapan drummer SID tersebut agar bebas dari kasus ini tak terwujud.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Jerinx terbukti menyebar kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan sebutan kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Alhasil, kini Jerinx harus mempertanggungjawabkan ucapannya dengan mendekam di penjara lebih lama.
Berikut fakta-fakta sidang vonis Jerinx yang kumparan rangkum:
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
Penyanyi bernama Erdian Aji Prihartanto alias Anji menghadiri sidang vonis Jerinx. Ia datang untuk memberi dukungan moral.
Selain mendatangi sidang Jerinx, tujuan Anji ke Bali untuk menggarap video clip sekaligus menemui anaknya. Kemudian ia ikut membagikan nasi gratis di bar milik Jerinx.
"Nanti saya akan ke Twice Bar untuk ikut program bagi-bagi pangan gratis," kata Anji.
I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Jerinx selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi, pada Kamis (19/11).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jerinx dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx di PN Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menyatakan terdapat beberapa hal yang memberatkan dalam vonis Jerinx. Salah satunya, Jerinx dianggap tak menghargai pengadilan lantaran pernah walk out (WO) saat sidang perdana atau dakwaan digelar secara online.
"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes terhadap persidangan secara online, di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan peradilan dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," ujar hakim.
Selain itu, perbuatan Jerinx membuat dokter yang sedang menangani pandemi virus corona tidak nyaman.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien COVID-19," kata hakim.
I Gede Aryastina alias Jerinx usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Vonis majelis hakim nampaknya membuat Jerinx terpukul. Sebelumnya ia berharap bisa bebas atau dihukum percobaan. Namun ia harus menerima kenyataan harus mendekam di penjara lebih lama.
ADVERTISEMENT
Saat diberi kesempatan menanggapi vonis tersebut, Jerinx menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.
"Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, saya memilih untuk pikir-pikir," kata Jerinx.
Usai sidang, Jerinx bungkam. Padahal, biasanya dalam setiap persidangan Jerinx terlihat gagah dan lantang bersuara baik saat diperiksa sebagai terdakwa atau menyampaikan pleidoinya.
I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Suami Nora Alexandra ini juga mengeluarkan suara tinggi saat dituntut tiga tahun penjara. Kali ini, Jerinx hanya terdiam. Dia terus dipeluk dan ditenangkan Nora ketika menuju mobil tahanan.
Penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Sentoso, mengatakan kliennya bungkam untuk mengekspresikan kekecewaannya.
"Ekspresi Jerinx kan sudah jelas bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," kata Sugeng.
ADVERTISEMENT