Fakta-fakta Vonis Seumur Hidup Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Mobil

26 Maret 2025 6:44 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penadahan dan pembunuhan bos rental mobil dengan 3 anggota TNI sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang vonis pada hari ini, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sidang sudah dimulai pada sekitar pukul 09.10 WIB.
"Pembacaan putusan dari majelis hakim. Majelis hakim sudah bermusyawarah dan sudah menyusun putusannya," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
"Majelis hakim sudah menyusun putusan sebanyak 179 lembar," sambungnya.
Dalam sidang sebelumnya, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan.
Sementara, Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.
ADVERTISEMENT
2 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (tengah) digiring petugas usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua Anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga melakukan penadahan mobilnya.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama dan penadahan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).
Berikut daftar vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa:
Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo
ADVERTISEMENT
Sertu Akbar Adli
Bambang dan Akbar dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 480 ayat 1 KUHP mengenai penadahan barang yang berasal dari tindak pidana.
Sementara terhadap Sertu Rafsin Hermawan, divonis dengan hukuman 4 penjara. Hakim menilai ia hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan dalam perkara yang sama sebagaimana Pasal 480 ayat 1 KUHP.
Hakim Pecat Terdakwa Pembunuhan Bos Rental dari Militer: Sudah Tak Layak di TNI
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan sanksi pemecatan dari TNI terhadap 3 prajurit yang menjadi terdakwa penadahan dan pembunuhan berencana bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman. Ketiganya adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
ADVERTISEMENT
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).
Bambang dan Akbar dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga melakukan penadahan mobilnya. Sementara Rafsin dinilai hanya terbukti melakukan penadahan.
Hakim Anggota menjelaskan bahwa ketiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini sudah lama berdinas sebagai prajurit. Bambang sudah menjadi prajurit sejak 2016, sementara Akbar dan Rafsin sejak 2018.
Dengan lamanya masa pengabdian tersebut, ketiganya dinilai seharusnya tahu aturan yang berlaku selaku prajurit TNI.
"Seharusnya dapat melindungi masyarakat, menjadi pengayom, dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI. Bukan untuk membunuh rakyat," ujar Hakim
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa yang membeli mobil tanpa surat-surat yang lengkap hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran hukum pada diri para terdakwa," imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim juga menilai bahwa ketiga terdakwa sudah tidak layak untuk tetap berada di TNI. Hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer untuk memecat ketiganya dari TNI.
"Majelis hakim berpendapat perbuatan para terdakwa sudah tidak patut dan tidak layak terjadi di lingkungan TNI. Oleh karena itu, demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan Oditur Militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi diri para terdakwa sudah tepat," kata Hakim.