Fakta-Fakta Yasonna Laoly Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

19 Desember 2024 6:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan gedung usai memenuhi panggilan penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan gedung usai memenuhi panggilan penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK. Ia datang pada Rabu (18/12) di Gedung Merah Putih, untuk diperiksa soal kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Yasonna sempat tak datang saat dipanggil KPK pada Jumat (13/12), karena agenda yang tak bisa ia tinggalkan.
Seperti apa fakta-fakta pemeriksaan Yasonna? Berikut kumparan rangkum:
Yasonna Diperiksa Selama 7 Jam
Yasonna tiba di gedung KPK pada 09.49 WIB. Ia baru keluar pada 16.46 WIB.
Yasonna keluar dari pintu belakang Gedung Merah Putih KPK lantaran terdapat demonstrasi yang membuatnya tak bisa keluar dari pintu depan. Demonstrasi tersebut terkait desakan kepada KPK untuk segera menangkap Harun Masiku.
"Ini kan sudah selesai lama karena ada demo enggak bisa keluar," kata Yasonna kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
Mantan Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan gedung usai memenuhi panggilan penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicekal. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku merupakan buron KPK sejak 2020 lalu. Teranyar, lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat DPO pembaharuan yang berisi foto-foto terbaru eks caleg PDIP itu.
Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Diperiksa Terkait PAW Harun Masiku
Yasonna dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP, terkait Masiku.
Hal itu diungkapkan Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna kepada wartawan.
Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," jelas Yasonna.
Mantan Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan gedung usai memenuhi panggilan penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.
ADVERTISEMENT
Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.
Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA. Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW.
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ungkapnya.
Harun Masiku. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku. Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham.
"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," ujar dia.
Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini. Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan," ucap Yasonna.