Fakta Judi Lukas Enembe: Tak Pernah Cuan; Habiskan Rp 22,5 M di Singapura-Manila

10 Agustus 2023 7:26 WIB
·
waktu baca 6 menit
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Dalam sidang lanjutan Lukas Enembe, saksi Dommy Yamamoto menyebut Lukas pernah menghabiskan uang hingga Rp 22,5 miliar untuk bermain judi di Singapura dan Manila, Filipina. Dommy adalah pihak yang menerima transferan dari Lukas, untuk kemudian ditukarkan dengan uang asing, untuk kebutuhan Lukas di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat jaksa KPK menanyakan berapa nilai uang yang ditransfer Lukas kepada Dommy untuk keperluan itu. Karena Dommy mengaku tak ingat, jaksa lalu membacakan keterangan Dommy dalam BAP ke penyidik KPK.
"BAP nomor 44. Di sini Saudara menyebutkan, 'dapat saya jelaskan bahwa rincian uang yang didapatkan dari Lukas Enembe, dengan total Rp 22,5 miliar'," kata jaksa KPK.
Uang tersebut diterima dalam kurun waktu 2022 dalam beberapa kali transfer dan digunakan untuk berjudi di dua negara. Salah satunya adalah uang Rp 10 miliar yang digunakan untuk berjudi di Manila.
"Tanggal 18 Mei 2022, total uang sebanyak Rp 10 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dua kali transfer [...] Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di kasino Manila," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dommy pun membenarkan BAP tersebut. "Iya," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Dommy juga mengaku pernah diajak ke Manila. Jaksa lalu mendalami koper berisi uang yang dibawa oleh Lukas.
"Di Manila pernah, saya pernah lihat bahwasannya di koper Beliau ada duit USD untuk dibawa ke sana," ungkap Dommy.
"Beliau [bawa] sendiri, ada orang di sampingnya membantu membawa," sambung dia.
Dommy tidak tahu jumlah uang dalam koper tersebut. Namun, ia yakin koper tersebut berisi uang karena pernah melihat langsung isinya.
Suasana sidang lanjutan kasus suap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7/2023). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto

Lukas Dibanned dari Kasino Singapura

Dalam sidang itu, Dommy mengungkapkan pada 2020 Lukas lebih banyak bermain di sebuah kasino di Sentosa, Singapura. Namun pada 2022, ia pindah ke Manila karena dilarang bermain lagi di Sentosa.
ADVERTISEMENT
"Saudara bisa jelaskan kenapa terdakwa berpindah permainan judinya dari Singapura ke Filipina?" tanya jaksa.
"Tidak tahu ya," jawab Dommy.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian membacakan BAP Lukas saat diperiksa penyidik KPK. Dijelaskan bahwa pada 2019, Lukas sempat dilarang untuk masuk ke area perjudian di Singapura.
Mendengar BAP tersebut, hakim mengambilalih pertanyaan. Hakim menanyakan alasan Lukas dilarang main judi di Singapura.
"Apakah terdakwa pernah dilarang masuk ke wilayah perjudian di Singapura?" tanya hakim.
"Iya, saya tahu," kata Dommy.
"Tahun?" tanya hakim lagi.
"Kalau tidak... 2019 atau 2020," timpal Dommy.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaannya. Jaksa terus menggali alasan Lukas dilarang.
"Kenapa bisa dibanned?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Dommy.
"Saudara tahu dari mana?" tanya jaksa lagi.
ADVERTISEMENT
"Saya tahunya dari staf kasino di Sentosa," ujar Dommy.
"Saudara kan menemani aktivitas berjudi terdakwa baik di Singapura maupun di Filipina. Aktivitas judi di Singapura apa saja? Permainan judinya?" tanya jaksa.
"Permainan baccarat dan jackpot," jawab Dommy. Permainan yang sama dimainkan Lukas di Filipina.

Tak Pernah Cuan Saat Berjudi

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Menurut Dommy, selama berjudi di Singapura, Lukas tak pernah menang. Selama menemani Lukas bermain judi, Dommy mengaku ia melihat Lukas tak pernah untung sama sekali.
"Itu kan tadi ada pertanyaan penuntut umum yang terakhir, ini kan main judi untung-untungan pak. Iya kan? Perjanjian untung-untungan, risiko kalah dan menang sama besar iya kan? seperti itu?" kata hakim.
"Iya kira-kira (tertawa kecil) kalahnya lebih besar Yang Mulia," jawab Dommy.
ADVERTISEMENT
"Iya, tapi pemain endak pernah sadar itu. Yang dia ingat untungnya, kalahnya itulah kalau orang main judi. Pertanyaan saya, apakah selama saudara yang tadi saudara jelaskan banyak tadi mengenai aktivitas terdakwa main judi itu, apakah saudara tahu apakah terdakwa pernah untuk enggak? atau rugi mulu?" tanya hakim.
"Tidak pernah untung Yang Mulia," jawab Dommy.
"Tidak pernah untung?" tanya hakim memastikan.
"Tidak pernah," jawab Dommy tegas.

Lukas: Ke Singapura Lebih Banyak Berobat, Bukan Berjudi

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menanggapi kesaksian Dommy, Lukas menegaskan ia ke Singapura lebih banyak untuk keperluan berobat ketimbang main judi. Lukas juga membenarkan ia memang menukarkan uang rupiah ke SGD lewat Dommy, namun bukan untuk berjudi.
"Dommy bilang, beberapa kali itu saya ketemu dia. Saya ketemu dia, Dommy untuk penularan tukar valas, untuk tukar dolar, Dolar Singapura, untuk berobat, lebih banyak saya tukar lewat dia. Bukan judi," kata Lukas.
ADVERTISEMENT
Mendengar tanggapan Lukas, Dommy memberikan jawaban. Memang dia juga tahu bahwa Lukas sakit dan pergi berobat di Singapura. Namun, dia juga melihat Lukas turut main judi.
"Jadi tentang judi itu tempat judi itu kasino Sentosa, kalau tempat lain saya enggak tahu. Sentosa saya pernah masuk," jawab Lukas.
Lukas kemudian menegaskan, dia juga lebih banyak menjalankan tugas sebagai Gubernur Papua daripada urusan kasino.
"Saya ingin sampaikan bahwa lebih banyak saya urus pemerintahan daripada urus kasino atau apa pun, saya mengurus pemerintah Provinsi Papua, mengurus pemerintahan daripada mengurus lain, begitu, saya lebih banyak mengurus pemerintahan daripada mengurus yang lain. Saya sampaikan itu," kata Lukas.

Lukas Enembe: Saya Orang Paling Jujur Kerja di Papua

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dalam sidang, Lukas membantah semua tuduhan kepada dirinya. Ia bahkan mengaku sebagai pekerja paling jujur di Papua.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah menerima uang gratifikasi apa pun namanya," kata Enembe saat diberi kesempatan oleh majelis hakim menanggapi keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua, Senin (07/8).
ADVERTISEMENT
"Saya orang yang kerja paling jujur di Papua!" tegas Enembe.
Pernyataan Enembe ini disampaikan untuk menanggapi kesaksian Rijatono Lakka yang dihadirkan sebagai saksi. Lakka adalah pihak swasta yang menjadi penyuap Enembe. Ia sudah diadili dan vonis 5 tahun terhadap dirinya sudah berketetapan hukum tetap.
Dalam sidang Enembe, Lakka sendiri mengaku tidak pernah memberikan uang sebagai fee proyek ke Enembe maupun ke keluarganya.
"Apakah Saudara saksi, Saudara mengerjakan proyek 2017 sampai 2021 Rp 110 miliar proyek itu. Apakah proyek yang Saudara, apakah Saudara ada memberi ke Lukas atau ke keluarganya?" tanya hakim mempertegas.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah," kata Lakka.
Dalam dakwaannya, Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar. Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp 10.413.929.500,00 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850,00 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. Tujuannya untuk mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
ADVERTISEMENT
Selain suap, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018. Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh Enembe salah satunya untuk judi di luar negeri.
Selain itu, Lukas Enembe juga berstatus tersangka pencucian uang. Kasus ini masih dalam penyidikan KPK.