Fakta Kasus Video Porno Pelajar di Bali: Ada Anak 12 Tahun; Berawal dari Medsos

14 Desember 2021 8:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Heboh video diduga pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Bali melakukan hubungan seksual secara beramai-ramai. Polisi langsung turun tangan menyelidiki hal itu.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 5 orang yang ada di video porno itu diperiksa di unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, Bali.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kasus persetubuhan terhadap pelajar tersebut berlangsung pada Selasa (7/12) sekitar pukul 10.30 WITA lalu. Satu anak perempuan usia 12 tahun diduga melakukan persetubuhan dengan 4 anak laki-laki di sebuah rumah di Desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Korban perempuan yang masih berumur 12 tahun, disetubuhi secara bergantian oleh 4 orang anak-anak yang masih di bawah umur yang masih berumur 14 tahun 1 orang dan berumur 15 tahun sebanyak 2 orang dan berumur 16 tahun sebanyak 1 orang," kata dia.
Andrian menjelaskan adegan seks mereka direkam oleh seseorang dari luar kamar. Kondisi kamar di dalam rumah itu bagian atasnya tidak tertutup rapat dan bisa diintip.
ADVERTISEMENT
Para pelajar tersebut juga tidak mengetahui perbuatan asusila mereka direkam oleh seseorang dari luar kamar di rumah itu.
Adrian belum mengungkap identitas atau hubungan antara pelajar tersebut dengan perekam.
Ia mengatakan selain para pelajar dalam video, polisi juga memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
"Perekam, guru, pemilik rumah semua lagi kita periksa kan baru diamankan (para pelajar tersebut)," kata dia.

Berawal dari Medsos

Ilustrasi pedofil melihat foto-foto anak di media sosial Foto: Shutterstock
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan pelaku dalam kasus tersebut saling kenal dan berteman. Menurutnya kasus ini bermula saat salah satu pelaku mengajak berhubungan seksual dengan korban. Ajakan tersebut disampaikan pelaku melalui pesan singkat di media sosial.
"Awalnya melalui chattingan diajak oleh salah satu pelaku dan korban bersedia," kata dia.
ADVERTISEMENT
Salah satu pelaku lalu menghubungi temannya yang lain. Ia mengajak untuk melakukan perbuatan asusila dengan korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku membayar korban sekitar Rp 300 ribu.
"Setelah itu pelaku mengajak, memanggil temannya," kata dia.

Siswi 12 Tahun Melakukan Hubungan Seks dengan Alasan Uang

Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dugaan awal, kasus ini bermula saat seorang pelajar laki-laki mengajak anak perempuan untuk berhubungan seksual. Anak perempuan tersebut pun setuju dengan syarat dibayar.
"Jadi istilahnya sama-sama mau. Si ceweknya mau tapi dikasih duit berapa gitu," kata dia saat dihubungi kumparan, Senin (13/12).
Adrian belum membeberkan jumlah transaksi antara para pelajar tersebut dalam kasus ini. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, anak laki-laki membayar sekitar Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
"Masih diselidiki berapa uang yang diberikan," kata dia.
Karena alasan tersebut polisi tidak mengkategorikan kasus tersebut sebagai tindak pidana pemerkosaan. Meski begitu perbuatan tersebut melanggar UU Perlindungan Anak
"Yang jelas ada UU Perlindungan Anak. Penyidik masih melakukan pemeriksaan pasal-pasalnya menyusul," kata dia.