Fakta Ngeri Jurnalis Juwita Tanya Jumran Oknum TNI: Apakah Kau Ingin Membunuhku?
·waktu baca 3 menit

Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran (25 tahun) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pembunuhan kekasihnya sekaligus jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (5/5).
Kepala Oditur Militer III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi membacakan surat dakwaan yang berisi serangkaian fakta penyidikan.
Sunandi mengatakan Jumran merayu Juwita agar mau berhubungan badan sebelum pembunuhan terjadi.
“Saat bertemu di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental di pinggir jalan (diminta menunggu di lokasi tersebut). Terdakwa sambil memegang tangan korban dan mengelus-elus dengan kata-kata romantis, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa,” kata Sunandi sebagaimana diberitakan Antara.
Korban dilembuti agar korban tidak curiga mau dibunuh. Dibawa keliling menggunakan mobil ke area perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru,” ujar Sunandi.
Dalam pembacaan surat dakwaan itu, terungkap bahwa korban sempat bertanya apa kegiatan terdakwa sehingga datang ke Banjarbaru, lalu terdakwa memberhentikan mobil di pinggir jalan yang sepi.
Kemudian terdakwa menyuruh korban pindah ke jok tengah mobil dan disusul terdakwa. Terdakwa mulai bersentuhan badan dengan korban, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami-istri sekitar 20 menit.
Setelah melakukan hubungan terlarang, terdakwa menyetir kembali mobil yang ditumpangi, dan sedikit mengajak korban ngobrol, lalu berkeliling di kawasan perkantoran Gubernur Kalsel menggunakan mobil tersebut sambil melihat situasi apakah aman untuk membunuh korban.
Karena melihat situasi tidak aman, kata Sunandi, terdakwa menyetir mobil ke arah Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru—tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah di TKP, terdakwa melihat situasi sepi, kemudian memarkir mobil ke pinggir jalan. Lantas korban bertanya mengapa berhenti di pinggir jalan yang sepi itu?
Tanpa berbicara panjang, terdakwa menyuruh korban pindah ke jok belakang mobil, diikuti terdakwa dan mendekati korban. Terdakwa langsung mengunci leher korban menggunakan tangan lalu kedua tangan ditarik ke arah belakang, korban sempat melawan namun tidak berdaya.
"Karena kurang efektif, terdakwa melepas kuncian tangan. Korban sempat bertanya apakah terdakwa ingin membunuhnya? Lalu terdakwa berpindah ke depan korban, mendorong bahu dan mencekik leher korban disertai dengan mengunci bagian paha korban menggunakan kaki sekitar 10 menit," kata Sunandi.
Sunandi melanjutkan, "Setelah korban tidak bernyawa, terdakwa pindah ke kursi depan mobil. Lalu mengambil telepon seluler korban untuk dihancurkan, mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkirkan di salah satu supermarket, dan meletakkan motor itu di TKP, menarik korban dari mobil sambil mengatur posisi bersama motor korban seolah kecelakaan tunggal."
Jumran Tak Mau Tanggung Jawab Nikahi Juwita
Berdasarkan keterangan sementara hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban, setelah pihak keluarga korban tahu mereka telah berhubungan badan.
Dalam sidang perdana hari ini, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain dan alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5). Terdakwa kembali ditahan untuk mengikuti agenda sidang selanjutnya.
Juwita adalah jurnalis newsway.co.id di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
