Fakta Ngeri Jurnalis Juwita Tanya Jumran Oknum TNI: Apakah Kau Ingin Membunuhku?

6 Mei 2025 12:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis Newsway.co.id, Juwita. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis Newsway.co.id, Juwita. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran (25 tahun) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pembunuhan kekasihnya sekaligus jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
Kepala Oditur Militer III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi membacakan surat dakwaan yang berisi serangkaian fakta penyidikan.
Sunandi mengatakan Jumran merayu Juwita agar mau berhubungan badan sebelum pembunuhan terjadi.
“Saat bertemu di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental di pinggir jalan (diminta menunggu di lokasi tersebut). Terdakwa sambil memegang tangan korban dan mengelus-elus dengan kata-kata romantis, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa,” kata Sunandi sebagaimana diberitakan Antara.
Dalam pembacaan surat dakwaan itu, terungkap bahwa korban sempat bertanya apa kegiatan terdakwa sehingga datang ke Banjarbaru, lalu terdakwa memberhentikan mobil di pinggir jalan yang sepi.
Kemudian terdakwa menyuruh korban pindah ke jok tengah mobil dan disusul terdakwa. Terdakwa mulai bersentuhan badan dengan korban, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami-istri sekitar 20 menit.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan hubungan terlarang, terdakwa menyetir kembali mobil yang ditumpangi, dan sedikit mengajak korban ngobrol, lalu berkeliling di kawasan perkantoran Gubernur Kalsel menggunakan mobil tersebut sambil melihat situasi apakah aman untuk membunuh korban.
Karena melihat situasi tidak aman, kata Sunandi, terdakwa menyetir mobil ke arah Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru—tempat kejadian perkara (TKP).
Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (5/5/2025). Dok: Tumpal Andani Aritonang/Antara
Setelah di TKP, terdakwa melihat situasi sepi, kemudian memarkir mobil ke pinggir jalan. Lantas korban bertanya mengapa berhenti di pinggir jalan yang sepi itu?
Tanpa berbicara panjang, terdakwa menyuruh korban pindah ke jok belakang mobil, diikuti terdakwa dan mendekati korban. Terdakwa langsung mengunci leher korban menggunakan tangan lalu kedua tangan ditarik ke arah belakang, korban sempat melawan namun tidak berdaya.
ADVERTISEMENT
Sunandi melanjutkan, "Setelah korban tidak bernyawa, terdakwa pindah ke kursi depan mobil. Lalu mengambil telepon seluler korban untuk dihancurkan, mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkirkan di salah satu supermarket, dan meletakkan motor itu di TKP, menarik korban dari mobil sambil mengatur posisi bersama motor korban seolah kecelakaan tunggal."

Jumran Tak Mau Tanggung Jawab Nikahi Juwita

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kedua kanan) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Foto: Tumpal Andani Aritonang/Antara
Berdasarkan keterangan sementara hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban, setelah pihak keluarga korban tahu mereka telah berhubungan badan.
Dalam sidang perdana hari ini, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain dan alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5). Terdakwa kembali ditahan untuk mengikuti agenda sidang selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Juwita adalah jurnalis newsway.co.id di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Jumran dan Juwita. Dok: Istimewa