Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peristiwa tangkap tangan pertama kali dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Ia mengatakan penangkapan dilakukan tim KPK terhadap Ismunandar pada Kamis (2/7) malam.
Tak hanya Ismunandar, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut istri Ismunandar juga turut diamankan dalam tangkap tangan itu. Total ada 16 orang termasuk Ismunandar dan istri yang diamankan KPK dari OTT.
Istri Ismunandar, Encek UR Firgasih diketahui masih tercatat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.
"Semalam kita amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang Kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta," ujar Nawawi.
KPK menggelar OTT di dua lokasi, pertama di Jakarta dan kedua di Kutai timur. Di Jakarta, KPK menangkap Ismunandar dan sang Ketua DPRD Kutai Timur yang tak lain ialah istrinya sendiri.
ADVERTISEMENT
Dari kronologi tangkap tangan yang disampaikan Nawawi dalam konferensi pers penetapan tersangka, diketahui bahwa Ismunandar dan Encek datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon bupati Kutai Timur periode 2021-2024.
KPK menciduk keduanya saat akan menggunakan uang yang diperolehnya dari rekanan proyek, Ismunandar, Encek, dan Musyaffa selaku Kepala Bappeda.
Dalam tangkap tangan di dua lokasi baik di Kutai Timur atau di Jakarta, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan penanganan perkara. Uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan di sejumlah bank (Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega, Bank Kaltimtara) dengan saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar diamankan KPK sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui pemeriksaan insentif, KPK pun menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara suap ini. Sebagai pemberi yakni Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur, Musyaffa selaku Ketua Bapenda, Suriansyah selaku Kepala BPKAD, serta Aswandini selaku Kepala Dinas PU.
Sementara sebagai pemberi suap ialah Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Ismunandar bersama Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara selaku pemberi suap, Aditya dan Deky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, Nawawi memastikan ketujuh tersangka akan terlebih dahulu menjalani masa isolasi selama 14 hari sebagai pemenuhan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 .
"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Nawawi.
Kronologi Perkara
Perkara ini berawal dari sejumlah proyek di Kutai Timur yang digarap Aditya Maharani selaku kontraktor yang turut ditangkap tim penyidik KPK. Setidaknya ada 6 proyek yang diketahui dikerjakan Aditya di Kabupaten Kutai Timur yakni
ADVERTISEMENT
Pembangunan embung Desa Maloy, kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT. GAM senilai Rp 5,1 miliar, pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.
Pemberi suap lainnya, Deky Aryanto sebelumnya juga telah menjadi rekanan Ismunandar untuk proyek di dinas pendidikan Kabupaten Kutai Timur dengan nilai proyek senilai Rp 40 miliar.
19 Mei 2020
Ismunandar diduga pernah menerima THR dari Aditya sebesar Rp 100 juta, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye pencalonannya sebagai Bupati.
ADVERTISEMENT
Penerimaan lainnya juga diterima Ismunandar melalui Encek sebesar Rp 200 juta, suap itu diduga terkait pertolongan yang diberikan Ismunandar terkait pemenangan sejumlah pengerjaan proyek di Kabupaten Kutai Timur.
11 Juni 2020
Ismunandar diduga menerima uang suap dari Aditya senilai Rp 550 juta dan dari Deky sebesar Rp 2,1 miliar. Uang itu diterima Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama dengan Encek. Hingga saat ini pihak KPK masih mencari tahu apakah suap itu terkait langsung dengan proyek-proyek yang dikerjakan Aditya dan Deky.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).