Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Fakta Pria Berparang Ngamuk di Polsek Cipayung: Diduga ODGJ; Jadi Tersangka
12 Maret 2023 6:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Di depan pintu masuk langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam), dua bilah parang besar. Langsung teriak-teriak mengancam petugas yang mengenakan pakai dinas," ujar Gusti dikutip dari Antara, Sabtu (11/3).
Aksi pelaku tidak hanya disaksikan anggota polisi yang ada di sana, tapi juga warga yang sedang membuat laporan di ruang SPKT. Akibat aksinya ini, polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku dan meringkusnya.
Pelaku Ternyata ODGJ
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku merupakan seorang pria berusia 33 tahun berinisial AP. Diduga ia merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Kemarin hasil pemeriksaan keluarga tersangka, tersangka pernah masuk ke RSJ," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono saat dihubungi kumparan, Sabtu (11/3).
Saat ini polisi masih melakukan tes kejiwaan kepada pelaku. Hasil tes ini akan jadi modal polisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Budi menyebut, saat ini status AP sudah jadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam, pengerusakan, dan tindakan melawan petugas.
"(Dijerat) Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 ayat 1 dan atau Pasal 212 KUH Pidana," jelas Budi.
Status tersangka ini masih bersifat sementara. Jika AP terbukti memiliki gangguan kejiwaan, status tersangkanya akan gugur.
"Yang kita dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk diobservasi di RS Kramat Jati," tutupnya.