Fakta Seputar 5 WNI Disanksi AS Terkait Fasilitator ISIS

12 Mei 2022 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ISIS. Foto: Ahmad Al-RUbaye/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ISIS. Foto: Ahmad Al-RUbaye/AFP
ADVERTISEMENT
Lima orang WNI dijatuhi sanksi oleh Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) karena menjadi fasilitator keuangan ISIS. Mereka ialah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani.
ADVERTISEMENT
Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) menyatakan, kelima orang itu memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan tempat operasi ISIS lain. Selain itu mereka juga mentransfer uang bagi pendukung ISIS di kamp-kamp pengungsian di Suriah.
Dana tersebut bahkan digunakan demi membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp lalu mengirimkan mereka ke kamp ekstremis ISIS sebagai calon rekrutan.
Atas pelanggaran tersebut, seluruh properti atau properti berkaitan dari kelima individu tersebut, dan juga setiap entitas yang dimiliki mereka sebesar 50 persen atau lebih yang berada di AS atau dalam kendali warga AS, akan diblokir.

Pernah Disidang di PN Jaktim

PN Jakarta Timur. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dari lima WNI itu, Rudi Heryadidan Ari Kardian tercatat pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2019 silam. Mereka menjadi terdakwa terorisme.
ADVERTISEMENT
Pengadilan menyatakan Rudi bersalah melakukan perbuatan yang akan menimbulkan rasa takut terhadap orang secara meluas dan akan mengakibatkan hilangnya nyawa dan rusaknya fasilitas umum maka Unsur Bermaksud Untuk Menimbulkan Suasana Teror Atau Rasa Takut Terhadap Orang Secara Meluas” Menimbulkan Korban Yang Bersifat Massal Dengan Cara Merampas Kemerdekaan Atau Hilangnya Nyawa Dan Harta Benda Orang Lain” Atau “Menimbulkan Kerusakan Atau Kehancuran Terhadap Fasilitas Publik.
Rudi divonis pada 17 Juni 2020 dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Ia dinilai melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003.
Sementara Ari Kardian dua kali terlibat kasus terorisme. Pertama ialah pada tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Ia dihukum 2 tahun penjara karena membantu memfasilitasi membuat tiket, visa, dan hotel orang-orang untuk berangkat ke Turki dengan tujuan Suriah. Ari kemudian ditahan di Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Perbuatannya yang kedua terjadi ketika ia di dalam tahanan. Yakni kerusuhan tahanan di Mako Brimob pada 2018. Atas tindakannya itu, ia dihukum 3 tahun penjara. Vonis dijatuhkan pada 11 November 2019.

Diduga Ada di Suriah

Dandi Adiguna, Dwi Dahlia Susanti, dan Dini Ramadani diduga ada di Suriah. Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“2 perempuan, Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Syiria (Suriah). Diketahui dari dokumen perjalanan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/5)
ADVERTISEMENT
“1 lagi, Muhammad Dandi Adiguna, berdasarkan keterangan ayahnya sudah diluar negeri, mungkin juga di Syiria (Suriah),” tambahnya.