Fakta soal Viralkan Suami Prajurit TNI Diduga Selingkuh Berujung Dijerat UU ITE

15 April 2024 8:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anandira Puspita saat menceritakan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu TNI Agam. Foto: Dok Instagram @anandirapuspita
zoom-in-whitePerbesar
Anandira Puspita saat menceritakan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu TNI Agam. Foto: Dok Instagram @anandirapuspita
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang istri yang juga dokter gigi, Anandira Puspita (34), menjadi tersangka UU ITE usai mengumbar di media sosial dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam).
ADVERTISEMENT
Anandira sebetulnya sudah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan ini ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana atau Pomdam IX/Udayana. Berdasarkan hasil penyelidikan Pomdam IX/Udaya, Lettu Agam tidak terbukti selingkuh.
"Kalau saya tanya ke Danpomdam penyelidikan tentang laporan kasus perselingkuhan itu tidak terbukti. Setelah dilakukan proses penyelidikan itu tidak terbukti," kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, saat dihubungi, Minggu (14/4).
Lettu Agam Divonis Telantarkan Keluarga dan Lakukan Kekerasan
Anandira ternyata juga sempat melaporkan Lettu Agam kasus penelantaran ke Pomdam IX/Udayana tahun 2023 lalu. Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar menyatakan, Lettu Agam terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.
Lettu Agam divonis atau dihukum 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI. Vonis ditetapkan pada 15 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kemudian banding, bandingnya ditolak. Sekarang melakukan langkah kasasi dan kasasinya masih proses. Kita hormati langkah hukum yang ditempuh yang bersangkutan," kata Agung.
Dalam kasus ini, Lettu Agam tidak ditahan karena melakukan langkah kasasi.
Viralkan Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam, Pemilik Akun IG Jadi Tersangka UU ITE
Polisi menetapkan Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6, menjadi tersangka. Alasannya, ia disebut men-doxing Bianca Allysa, terduga selingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam).
Dalam kasus ini, Bianca melaporkan istri Lettu Agam, Anandira Puspita (34) dan Hari dalam perkara tindak pidana UU ITE. Anandira turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Anandira dan Hari telah ditahan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Tersangka memposting foto korban atas nama Bianca Allysa di akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 dengan mengatakan bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam. Di mana dalam memposting foto korban tersebut, tersangka tanpa izin sebelumnya dari korban," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dihubungi, Minggu (14/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Anandira diduga mencuri foto-foto melalui akun Facebook Bianca. Foto-foto ini kemudian dikirim ke Hari untuk diposting di dalam akun Instagram @ayoberanilaporkan6 dan menjadi menjadi viral.