Fakta Terbaru Korupsi Satelit Kemhan: Ada 9 Modus, Rugikan Negara 500 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi satelit. Foto: SCIEPRO via Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi satelit. Foto: SCIEPRO via Getty Images

Kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 memasuki babak baru seiring Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan menjerat tiga orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut yakni:

  • Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (purn) berinisial AP;

  • Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma Surya Witoelar; dan

  • Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma, Arifin Wiguna.

"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan 3 orang Tersangka yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021," kata Direktur Penindakan JAMPidmil pada Kejaksaan Agung, Brigjen TNI Edy Imran, dalam konferensi pers, Rabu (15/6).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI

9 Modus Korupsi Proyek Satelit Kemhan 2012-2021

Kasus ini bermula ketika Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Setelah kekosongan terjadi, sejumlah upaya dilakukan agar orbit bekas satelit tersebut tak jatuh ke negara lain. Sebab, berdasarkan ketentuan dari International Communication Union, sebuah badan di bawah PBB yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi dunia, negara yang telah diberi hak pengelolaan satelit akan diberi waktu untuk mengisi kembali orbit dengan satelit lain dalam waktu 3 tahun.

Kemhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.

Pada saat itu, ada satelit Artermis milik Avanti yang akan habis bahan bakarnya 2019. Kemhan lantas menyewa satelit Artemis dengan nilai sewa USD 30 juta. Avanti akan menempatkan satelit Artemis pada 12 November 2016.

Pengisian sementara itu sambil menunggu pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Dalam pembangunan itu Kemhan menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat pada 2015-2016.

Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa. Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu.

Tahun 2018, Kemenhan lalu mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 BT ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada 10 Desember 2018, pengisian orbit itu diserahkan kepada PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Namun, PT DNK disebut tidak bisa menyelesaikan masalah yang tersisa dari Kemhan yang menjadi ganjalan dalam pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan).

Lantas apa peran para tersangka?

"Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan Tersangka SCW dan Tersangka AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti," ujar Edy.

Berikut 9 modus korupsinya:

  • Tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit (kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan).

  • Tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).

  • Tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).

  • Kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud.

  • Kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli.

  • Kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.

  • Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avanti untuk membuat/menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis.

  • Tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan.

  • Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat.

Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Korupsi Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp 500 M

Dalam konferensi pers, Edy Imran turut merinci dugaan kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini, yakni:

  • Pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480.324.374.442

  • Pembayaran konsultan sebesar Rp 20.255.408.347

"Total Rp.500.579.782.789 yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Edy.

Menurut Edy, Tim Penyidik Koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP. Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi.

"Hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut," papar Edy.