Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni (19), menyeret nama seorang anggota polisi, Kompol D. Ia disebut memiliki hubungan dengan wanita bernama Nur (23) yang menjadi penumpang mobil Audi A6.
ADVERTISEMENT
Mobil Audi itu, disebut polisi, yang menabrak Selvi hingga tewas. Sopirnya, Sugeng Guruh Gautama (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kecelakaan itu disebut polisi terjadi saat mobil Audi yang ditumpangi Nur menyusup ke iring-iringan polisi.
Namun, menurut Nur ia berada di antara iring-iringan itu atas izin D yang disebutnya sebagai suami.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya," katanya saat konferensi pers pada 27 Januari 2023. Dalam kesempatan itu ia juga menyebut dirinya istri kedua D.
Soal Hubungan Nur dengan Kompol D Menurut Polisi
Pernyataan Nur dibantah Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Ia menyebut Nur hanya teman salah satu anggota polisi.
"Saat kecelakaan terjadi, Nur berada di dalam mobil Audi A6 bersama tersangka (Sugeng). Nur ini bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," kata Doni, di Mapolres Cianjur, Minggu (29/1).
ADVERTISEMENT
Pernyataan Doni, berbeda dengan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengatakan Kompol D menjalin hubungan istimewa dengan Nur.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Trunoyudo tidak merinci hubungan istimewa apa yang dijalin Kompol D dengan Nur. Tapi menurut Mabes Polri, keduanya telah menikah siri.
"Jadi sudah diakui bahwa itu (Nur) adalah istri sirinya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).
Kompol D Diperiksa Terkait Pelanggaran Etik
Terungkapnya hubungan dengan Nur, membuat Kompol D harus berurusan dengan Propam Polda Metro Jaya. Ia diduga melanggar kode etik profesi Polri tentang perselingkuhan atau perzinahan.
ADVERTISEMENT
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/1).
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk Kompol D, penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.
Soal tindakan tegas terhadap Kompol D, juga disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Ia mengatakan proses hukum atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kompol D pasti terus diusut.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1).
ADVERTISEMENT
Nur Berubah Arah
Yudi Junadi, dosen Selvi sekaligus pengacara keluarga Selvi, sempat bersama-sama Sugeng dan Nur menemui wartawan pada Jumat (27/1).
Usai pertemuan itu, Yudi diminta oleh Sugeng dan Nur untuk menjadi pengacaranya sekalian karena mereka satu perspektif bahwa mobil Audi tidak menabrak Selvi.
Dari pertemuan tersebut juga, mestinya Yudi mengantarkan Nur dan Sugeng ke keluarga Selvi, lalu mendampingi Nur dan Sugeng mendatangi Polres Cianjur untuk mengklarifikasi.
Di tengah pertemuan mereka bertiga itu, Nur pergi untuk urusan pribadi.
"Bakda magrib Nur izin keluar untuk urusan pribadi, urusan keluarga, dan ternyata di-BAP polisi. Pernyataannya berubah, berbalik dari apa yang disampaikan (ke kami) sebelumnya," kata Yudi yang kini menjadi pengacara Sugeng.
Perubahan kesaksian Nur itu, menurut Yudi, ada dua: Soal ia menyaksikan mobil Audi melindas Selvi, dan soal statusnya yang bukan istri kedua polisi pemilik Audi itu.
ADVERTISEMENT
Yudi mengatakan Nur sempat mengaku sebagai istri salah satu anggota polisi yang berada di dalam iring-iringan pengawalan di hari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Nur sudah menjelaskan secara detail statusnya, istrinya siapa gitu, tapi berubah lagi jadi kolega. Kenapa berubah, saya tidak tahu," ujarnya.
Yudi menyayangkan perubahan kesaksian Nur itu karena mestinya Nur bisa menjadi saksi yang meringankan bahkan membebaskan Sugeng dari jerat hukum.
"Di dalam kendaraan sedan tersebut terdapat tiga orang penumpang, yakni Nur, anaknya yang masih kecil (usia 2 tahun), dan seorang asisten rumah tangga (baby sitter anak Nur). Nur ini menjadi satu saksi kunci yang tahu persis terjadinya kecelakaan," ujar Yudi.