Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Belum selesai pemerintah berurusan dengan ratusan WN India yang masuk ke Indonesia, polisi mengungkapkan ada WNI dari India yang masuk ke Indonesia dan lolos dari proses karantina.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika polisi mengamankan seorang WNI berinisial JD yang baru tiba dari India. JD mengaku membayar sebesar Rp 6,5 juta kepada dua orang yang mengaku sebagai petugas bandara agar diloloskan masuk tanpa melalui proses karantina.
Berdasarkan kabar terbaru, polisi telah menangkap dua orang yang mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan WNI tersebut.
Kedua tersangka berinisial S dan RW. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku menggunakan kartu pas untuk Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Kartu Pas Bandara yang pada mereka, disebutkan pas Bandara Dinas Pariwisata DKI," Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat dihubungi, Selasa (27/4).
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mematok tarif jutaan rupiah untuk meloloskan WNI itu tanpa melewati karantina selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang didapat kumparan, kedua pelaku diduga bernama Sunarso dan Raga Wicaksono. Identitas didapat dari kartu pas Dinas Pariwisata DKI.
Kartu berwarna kuning itu bertuliskan Dinas Pariwisata DKI lengkap dengan nomor kartu. Di sisi kirinya juga terdapat kode huruf akses bandara.
Pemprov DKI Bantah Kedua Pelaku Pegawai Dinas Pariwisata
Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya membantah kedua pelaku merupakan pegawainya. Ia menegaskan pelaku bukan pegawai, ASN, atau pegawai honorer Dinas Pariwisata.
“Saya sudah cek, jadi itu dua orang tersebut yang jelas bukan pegawai, ASN atau honorer dari Dinas Pariwisata. Kami tidak mengenal kedua orang tersebut, dia tidak bertindak atas nama Dispar,” ujar Gumilar ketika dihubungi.
Pihak Disparekraf, lanjut Gumilar, juga tidak pernah merekomendasikan keduanya mendapatkan kartu pass bandara. Gumilar menyatakan tidak tahu bagaimana keduanya bisa memiliki kartu atas nama Dinas Pariwisata itu.
“Saya kurang tahu, tapi berarti mungkin di situ ada oknum yang meloloskan, saya juga kurang tahu. Tapi yang jelas itu bukan atas nama kami, bukan pegawai kami. Saya sudah cek dan memang kedua orang tersebut bukan dari Dinas Pariwisata,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
JD Sudah Dua Kali Balik dari India ke Indonesia Tanpa Proses Karantina
Dalam lanjutan pemeriksaan, JD mengaku sudah dua kali balik dari India ke Indonesia tanpa melalui proses karantina. Hal ini sangat disayangkan karena berdasarkan ketentuan, baik WNI maupun WNA yang dari India harus dikarantina menyusul tingginya kasus corona di sana.
"Sudah diakui oleh JD sudah yang kedua kalinya untuk bisa pada saat keluar ini bisa langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta yang berhasil kita sita hasil rekening S, hasil pembayaran dari pada saudara JD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepada polisi, JD mengaku mengenal S dan telah menggunakan jasanya sebanyak 2 kali. S kemudian dibantu RW yang merupakan anaknya.
"S ini kenalan JD yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Karena ini, kan, tidak dilakukan penahanan, ya. Ini kita kenakan di sini UU Karantina Kesehatan dan wabah penyakit yang ancaman di bawah 5 tahun. Tapi proses tetap berjalan," tuturnya.
Yusri menyatakan sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami modus yang digunakan pelaku hingga sampai bisa meloloskan seorang WNI yang baru pulang dari India.
"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modus mekanisme seperti apa," ujarnya.
WNI dari India yang Diloloskan Sudah Dikarantina
Kemenkes mengungkapkan WNI dari India ini sudah dikarantina dan dites corona. Berdasarkan hasil tes corona, JD negatif corona.
"Saat ini sudah kembali mengikuti karantina sesuai aturan, ya, dan hasil PCR-nya negatif," kata kata jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
ADVERTISEMENT
Nadia mengaku tidak tahu kronologi detail bagaimana WNI tersebut masuk Indonesia tanpa karantina. Namun, sudah menjadi tugas TNI-Polri mendampingi WNI dari luar negeri tiba di lokasi sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga memastikan WNI dari India itu akan menjalani karantina selama 14 hari sesuai aturan baru.
"Di hotel karantina karena tidak positif. Iya [pakai biaya sendiri]. Dikarantina 14 hari," pungkasnya.