Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, pria mirip Richard ini jogging pada Jumat (16/10) sekitar pukul 08.50 WITA. Dia jogging di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Aksi jogging yang diduga dilakukan cucu dari Kartini Muljadi, membuat sebagaian pihak bertanya-tanya. Sebab, dia dikawal mobil polisi sembari membawa seekor anjing.
"Hidup sehat, kami hidup sehat, ini hari apa? Mantap hari Jumat hari olah raga nasional," ucap pria tersebut.
Polda Bali kemudian menanggapi peristiwa itu. Mereka memastikan akan menyelidiki kasus itu.
Berikut kumparan rangkum fakta video viral pria diduga Richard Muljadi jogging dan dikawal polisi:
Polda Bali Benarkan Adanya Pengawalan
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan ada anggota polisi yang memberikan pengawalan terhadap pria yang melakukan jogging di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Syamsi tidak menyebut secara detail apakah pria yang dikawal itu Richard Muljadi. Mereka masih melakukan penyelidikan.
"Betul kejadian di Bali tapi siapa yang di video petugas kawalnya masih diperiksa. Pokoknya sesuai dengan postingan. Di postingan itu kan lengkap," kata Syamsi.
Dua Polisi Diperiksa Terkait Pengawalan
Syamsi mengatakan ada dua anggota polisi yang diduga mengawal Richard. Mereka kemudian diperiksa di Propam Polda Bali.
Dua anggota polisi itu akan dimintai keterangan terkait alasan pengawalan terjadi. Namun tidak disebutkan siapa identitas dari dua anggota itu.
"Hari ini dua orang diperiksa oleh Propam," kata Syamsi.
Diduga Ada Pelanggaran SOP Pengawalan
Syamsi mengatakan pemeriksan ini berkaitan dengan alasan mengawal dan dugaan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.
ADVERTISEMENT
Sebab dalam kasus itu diduga ada kesalahan dalam standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.
"Jadi pengawalan itu harus ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengawalan. Jadi itu dianggap bahwa tidak sesuai dengan prosedur pengawalan," kata Syamsi.
Syamsi mengatakan, sesuai dengan prosedur pengawalan memang kegiatan masyarakat, yang bersifat kepentingan publik bisa dikawal. Namun, pengawalan tidak berlaku untuk kegiatan pribadi.
"Yang nama masyarakat dalam melakukan pengawalan dalam rangka event-event. Itu pun harus ada permintaan ke polisi. Tapi kalau hanya perorangan gitu kan enggak boleh," kata dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini