Fakta Video Viral Pria Diduga Richard Muljadi Jogging dan Dikawal Polisi

17 Oktober 2020 7:19 WIB
Viral pria diduga Richard Muljadi jogging dan dikawal polisi di Bali. Foto: Instagram/@suryoprabowo2011
zoom-in-whitePerbesar
Viral pria diduga Richard Muljadi jogging dan dikawal polisi di Bali. Foto: Instagram/@suryoprabowo2011
ADVERTISEMENT
Richard Muljadi kini kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat. Penyebabnya, beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan tiga orang pria sedang jogging di Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, pria mirip Richard ini jogging pada Jumat (16/10) sekitar pukul 08.50 WITA. Dia jogging di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Aksi jogging yang diduga dilakukan cucu dari Kartini Muljadi, membuat sebagaian pihak bertanya-tanya. Sebab, dia dikawal mobil polisi sembari membawa seekor anjing.
"Hidup sehat, kami hidup sehat, ini hari apa? Mantap hari Jumat hari olah raga nasional," ucap pria tersebut.
Polda Bali kemudian menanggapi peristiwa itu. Mereka memastikan akan menyelidiki kasus itu.
Berikut kumparan rangkum fakta video viral pria diduga Richard Muljadi jogging dan dikawal polisi:

Polda Bali Benarkan Adanya Pengawalan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan ada anggota polisi yang memberikan pengawalan terhadap pria yang melakukan jogging di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Syamsi tidak menyebut secara detail apakah pria yang dikawal itu Richard Muljadi. Mereka masih melakukan penyelidikan.
"Betul kejadian di Bali tapi siapa yang di video petugas kawalnya masih diperiksa. Pokoknya sesuai dengan postingan. Di postingan itu kan lengkap," kata Syamsi.
Viral pria diduga Richard Muljadi jogging dan dikawal polisi di Bali. Foto: Instagram/@suryoprabowo2011

Dua Polisi Diperiksa Terkait Pengawalan

Syamsi mengatakan ada dua anggota polisi yang diduga mengawal Richard. Mereka kemudian diperiksa di Propam Polda Bali.
Dua anggota polisi itu akan dimintai keterangan terkait alasan pengawalan terjadi. Namun tidak disebutkan siapa identitas dari dua anggota itu.
"Hari ini dua orang diperiksa oleh Propam," kata Syamsi.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi berbincang dengan Penasehat Hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan. Foto: Antara/Reno Esnir

Diduga Ada Pelanggaran SOP Pengawalan

Syamsi mengatakan pemeriksan ini berkaitan dengan alasan mengawal dan dugaan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.
ADVERTISEMENT
Sebab dalam kasus itu diduga ada kesalahan dalam standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.
"Jadi pengawalan itu harus ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengawalan. Jadi itu dianggap bahwa tidak sesuai dengan prosedur pengawalan," kata Syamsi.
Syamsi mengatakan, sesuai dengan prosedur pengawalan memang kegiatan masyarakat, yang bersifat kepentingan publik bisa dikawal. Namun, pengawalan tidak berlaku untuk kegiatan pribadi.
"Yang nama masyarakat dalam melakukan pengawalan dalam rangka event-event. Itu pun harus ada permintaan ke polisi. Tapi kalau hanya perorangan gitu kan enggak boleh," kata dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini