Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Faktor Ekonomi Picu Ribuan Perempuan di Bekasi Gugat Cerai Suami
4 Oktober 2017 16:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Perempuan di Kota Bekasi, Jawa Barat semakin berani menggugat cerai suami. Setidaknya itu terpapar dari pengakuan Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi, Hj Siti Zurbaniyyah.
ADVERTISEMENT
"Di sini kebanyakan perempuan, banyak cerai gugat. Banyak istri yang mengajukan, di Bekasi kaya gitu. Ini indikasi apa yah? Semakin modern atau apa, karena semakin berani," kata Zurbaniyyah kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (4/10) di ruang kerjanya.
Dalam sidang cerai, Zurbaniyyah memberi penjelasan, bila perempuan yang mengajukan namanya penggugat, namun bila pria yang mengajukan namanya pemohon. Data di 2015 ada 3.251 perceraian, dengan di urutan pertama penyebabnya yakni tidak ada keharmonisan. Dari angka perceraian ini mayoritas didominasi gugatan para istri.
Data 2016 ada 3.706 kasus perceraian, dengan penyebab utama karena ada yang meninggalkan salah satu pihak. Dan untuk 2017 hingga awal Oktober ini sudah 2.231, dengan penyebab utama pertengkaran terus menerus. Total penduduk Kota Bekasi di 2017 ini mencapai 2,6 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
"Di Pengadilan Agama Bekasi itu banyak dipicu faktor perselisihan terus menerus. Perselisihan terus menerus itu banyak faktornya, di antarannya faktor ekonomi, ada kekerasan rumah tangga, ada ketidak cocokan, ada perbedaan prinsip dalam kehidupan, ada juga mungkin tidak seiya sekata dalam berumah tangga," beber dia.
Lalu bagaimana dengan perceraian karena media sosial?
"Kalau sekarang banyak media sosial pemicu perceraian itu adalah letupan kecil dari adanya perselisihan itu. Memang tidak dipungkiri bahwa media sosial menjadi sesuatu yang akhirnya menimbulkan kecurigaan antara suami istri dalam berumah tangga. Tapi itu tidak bisa dijadikan keterangan yang signifikan di pengadilan agama Bekasi. Faktor perselisihan kan pemicunya banyak urusan rumah tangga, urusan tidak tertunaikannya nafkah," beber diia.
reporter: Adim Mughni
ADVERTISEMENT