Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Faktor Keamanan, Usai Dieksekusi Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob
21 Juni 2017 23:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyatakan lembaganya sudah menjalankan eksekusi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kasus penodaan agama ke Lapas Cipinang. Namun karena faktor keamanan, Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.
ADVERTISEMENT
"Sudah tadi sore antara pukul 16.00 WIB - 17.00 WIB, jadi eksekusinya di LP Cipinang. Tapi LP Cipinang dengan mempertimbangkan beberapa faktor keamanan, maka pihak LP cipinang bersurat ke Mako Brimob yang isinya menempatkan penahanan Ahok saat ini sementara di Mako Brimob," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (21/6).
Meski sudah dieksekusi, dikarenakan beberapa faktor keamanan terkait pemindahan Ahok ke LP Cipinang. Pemindahannya ditunda dan untuk penahanan yang bersangkutan masih akan ditempatkan di rutan Mako Brimob Depok.
"Jadi saat ini masih di mako, tapi statusnya sudah di eksekusi, jadi di Mako Brimob itu statusnya sudah menjalani pidana. Jaksa sebagai eksekutor itu sudah mengeksekusi," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mohammad Rum, sudah mengonfirmasi terlebih dahulu ihwal dieksekusinya mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"BTP (Basuki Tjahaja Purnama) sudah dieksekusi di LP Cipinang pada pukul 16.00 WIB," kata Mohammad Rum saat dikonfirmasi kumparan.